Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
PRESIDEN Joko Widodo mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 1439 Hijriah/2018.
Sebelumnya, Kementerian Agama sendiri menjelaskan bahwa BPIH 2018 naik 0,9% dari BPIH 2017.
Dalam salinan Keppres tersebut yang diterima Media Indonesia, Selasa (10/4), dipaparkan bahwa BPIH 2018 bagi jemaah haji yang baru, embarkasi Aceh memiliki biaya yang paling murah jika dibandingkan dengan embarkasi yang lainnya.
Embarkasi Aceh tahun ini biayanya sebesar Rp31.090.010, sedangkan biaya tertinggi ialah embarkasi Makassar yaitu sebesar Rp39.507.741. Sementara untuk embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) dikenakan biaya Rp34.532.190.
Dalam Keppres tersebut tidak hanya mengatur BPIH untuk para jemaah haji, tetapi juga diatur BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) yang mana untuk embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) biayanya adalah Rp62.239.035, sedangkan yang termahal adalah embarkasi Makassar sebesar Rp67.214.586 dan yang termurah adalah embarkasi Aceh yaitu sebesar Rp58.796.855. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved