Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
USULAN Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dengan penurunan baku mutu emisi (BME) pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara diprotes organisasi lingkungan. Dalam rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No 21/2008 yang mengatur BME, ESDM mengusulkan BME lebih rendah daripada BME dalam rancangan sebelumnya.
Selain itu, usulan BME dari ESDM menghilangkan salah satu kategori yang berpotensi memperbesar beban emisi akibat beroperasinya PLTU batu bara.
"Kami menilai pihak (Kementerian) ESDM tidak menganggap serius masalah pencemaran udara dari emisi PLTU batu bara," kata Manajer Kampanye Urban dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Dwi Sawung di Jakarta, kemarin.
Usulan Kementerian ESDM itu, ujarnya, terungkap dalam sesi konsultasi dengan masyarakat sipil pada 15 Februari. Usulan tersebut dinilai bertolak belakang dengan sikap Menteri ESDM Ignasius Jonan yang mengakui ada masalah pencemaran udara oleh PLTU batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved