Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TINGGINYA permintaan masyarakat terhadap produk kecantikan perlu diimbangi dengan kesadaran tentang kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) mengimbau pengguna kosmetik agar berhati-hati memilih produk dengan memastikan izin edar sesuai standar keamanan yang ditetapkan Badan POM.
"Konsumsi kosmetik di Indonesia sangat besar. Karena itu, masyarakat perlu diedukasi dan harus berhati-hati. Terlebih kepada remaja yang kerap menggunakan kosmetik," kata Kepala Badan POM Penny K Lukito terkait dengan ditemukannya pabrik kosmetik ilegal di Jalan Jelambar Utama Raya, Jakarta Barat, Kamis (15/2).
Ia mengatakan konsumen harus waspada dan selalu mengecek legalitas produk kosmetik yang akan dibeli. Hal itu bisa dilakukan dengan mengecek izin edar dan tanggal kedaluwarsa pada kemasan. Untuk mengetahui izin edar, konsumen bisa mengakses situs Badan POM http://cekbpom.pom.go.id atau aplikasi ponsel pintar Cek BPOM.
"Ingat selalu cek KLIK (kemasan, label, izin edar, kedaluwarsa). Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, memiliki izin edar, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa," kata Penny.
Badan POM bersama Balai Besar POM Jakarta dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (14/2) dini hari menggerebek pabrik kosmetik ilegal di ruko berlantai tiga di Jalan Jelambar Utama Raya, Tambora, Jakarta Barat.
Di lokasi itu tim menyita 130 ribu kemasan produk kosmetik dan bahan bakunya. Selain itu, tim juga menyita peralatan pembuat dan pengemas kosmetika. Nilai total barang itu mencapai Rp2,5 miliar.
Pabrik yang diperkirakan sudah beroperasi selama satu tahun itu antara lain memproduksi kosmetik ilegal berupa krim pemutih kulit, cairan penyegar wajah, serta sabun batangan dan sabun cair.
Krim pemutih yang diproduksi di pabrik ilegal tersebut di antaranya bermerek Ling Zhi, Natural 99, HN Crystal, dan Temulawak Day Cream. Satu produk yang terindikasi dipalsukan, yakni sabun Papaya. Omzet pabrik tersebut berkisar Rp100 juta per minggu.
Petugas juga menangkap pemilik pabrik berinisial HS, 57, bersama 13 pekerjanya dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
"Ini jelas ilegal. Ada indikasi penggunaan bahan baku berbahaya seperti merkuri, hidroquinon, dan pewarna berbahaya. Pabrik kosmetik harus memenuhi standar dan memiliki izin. Tempat produksi harus higienis, menggunakan mesin dan teknologi yang benar, serta mutu dan manfaatnya terjamin," jelas Penny.
Sumber bahan
Kepala Balai Besar POM Jakarta Dewi Prawitasari menjelaskan, dari 130 ribu kemasan produk jadi siap edar itu yang disita dari pabrik ilegal tersebut, oleh pemilik pabrik dikemas lagi dalam bentuk paket. Setiap paket berisi 12 kemasan dan dijual seharga Rp20 ribu per paket.
Dewi mengatakan pihaknya bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus itu. Ia juga akan terus menelusuri sumber bahan baku pembuatan kosmetik. Produk kosmetik ilegal itu diperkirakan dijual di pasar tradisional dan secara daring. "Kita akan mendalami ke mana saja produk ini dipasarkan," ujar Dewi.
(H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved