Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
LANGKAH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membatalkan persetujuan rencana kerja usaha (RKU) perusahaan kehutanan PT RAPP (April Group) dianggap sebagai langkah positif dalam upaya perbaikan penegakan hukum dan ketegasan pemerintah dalam pengelolaan hutan dan lahan, khsususnya gambut.
Namun, untuk menguatkan langkah, keterlibatan lembaga lain dianggap penting, misalnya dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa yang sudah dilakukan KLHK merupakan awal yang baik untuk menunjukkan bagaimana negara hadir. Tapi tidak mungkin (penanganannya) hanya oleh KLHK karena indikasinya (pelanggaran PT RAPP) banyak sekali. Pemerintah harus bersatu kalau mau mengakhiri ini," ujar Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henry Subagio, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/12).
Henry mengatakan, dalam melakukan penegakan hukun, pemerintah tidak boleh ragu-ragu. Namun, pendekatan yang dilakukan harus komprehensif agar dasar atas langkah yang dilakukan kuat.
Misalnya dalam kasus PT RAPP, KLHK juga dapat melibatkan KPK, Ditjen Pajak, dan kementerian lain untuk me-nguatkan langkah yang telah dan akan dilakukan ke depan.
Boy Jerry, Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi, mengatakan, saat ini terdapat kondisi darurat ekologis gambut di Riau dan wilayah lain di Indonesia.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah harus bertindak tegas dan tidak goyah melawan korporasi yang menolak untuk patuh.
"Perusahaan harus mau patuh karena itu adalah tanah dan lahan negara. Mereka cuma pinjam. Apalagi ini terkait dengan kepentingan masyarakat juga, kerusakan gambut dampaknya besar," ujar Boy.
Untuk mengatasi isu buruh yang dimunculkan PT RAPP, pemerintah dapat mengatasinya dengan memanfaatkan program yang tengah dikembangkan, seperti Perhutanan Sosial.
Sebelumnya, KLHK membatalkan RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP karena dinilai tidak memenuhi ketentuan perlindungan ekosistem gambut.
Atas pembatalan itu, PT RAPP mengajukan gugatan hukum dan hingga kini prosesnya masih berlanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved