Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

UU Tentang Narkotika Sudah Ketinggalan Zaman

05/10/2017 12:17
UU Tentang Narkotika Sudah Ketinggalan Zaman
()

ATURAN perundangan tentang narkoba dinilai sudah ketinggalan zaman dan tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.

Di Indonesia, terkait narkoba sudah diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pandangan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo tak sesuai dengan keadaan sekarang, dan harus diperbarui.

"Jenis narkoba saat ini sudah mencapai ke-600 kalau tidak salah. Sedangkan di Indonesia pengaturannya masih dalam posisi sampai pada urutan nomor 14. Padahal yang masuk ke dunia jenisnya sudah sampai urutan ke 45 sampai 65, kira-kira seperti itu," kata Firman Soebagyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/10).

Untuk itu, ujar politisi Partai Golkar itu, revisi terhadap UU Narkotika sudah menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan mendasar. Apalagi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

Selain itu, menurut Firman, sejumlah hal yang bakal dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang baru adalah terkait juga dengan kesulitan yang dialami aparat penegak hukum.

"Termasuk kesulitan-kesulitan yang tadi dihadapi oleh BNN, Kepolisian dan juga aparatur penegak hukum lainnya. Ini yang akan kita kaji ulang," paparnya seperti disitat Antara.

Firman juga mengusulkan, agar konsep permasalahan narkoba sudah harus ditingkatkan menjadi pertahanan keamanan negara, mengingat peredaran dan transaksionalnya sudah melewati lintas negara.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskandar menginginkan diperkuatnya sinergi kelembagaan agar dapat lebih efektif dalam menuntaskan kasus pemberantasan narkoba.

Dossy antara lain menyoroti fungsi penguatan proses penyidikan Badan Narkotika Nasional yang juga mendapatkan perhatian lebih.

"Persoalan tersebut menjadi sangat urgent dalam proses integrasi dan penyidikannya. Itu sebabnya serahkan saja seluruhnya kepada BNN agar menghasilkan pola penanganan yang terintegrasi," ungkapnya.

Politisi Partai Hanura itu mengemukakan pula berbagai materi yang akan dikaji dalam pembahasan di Baleg DPR seperti terkait kualifikasi dan kategorisasi yang tidak menyulitkan penerapan hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginginkan agar kelembagaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin diperkuat terkait kian maraknya peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat.

"Jadi, kita ingin agar BPOM diperkuat. Dengan apa? Dengan UU agar pengawasannya lebih bisa intensif dan yang diberi rekomendasi betul-betul menjalankan rekomendasinya. Percuma diawasi, dikontrol, dicek, tapi rekomendasinya enggak dipakai," tutur Presiden dalam acara Pencanangan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Lapangan Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (3/10).

Presiden menegaskan, peranan BPOM semakin penting dalam mencegah peredaran obat ilegal dan narkoba di kalangan masyarakat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik