Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
ANGGOTA Komisi X DPR Venna Melinda mengatakan, industri film di Indonesia memiliki karakter kompleks. Alhasil, beberapa sektor dinilai memerlukan pembenahan, mulai dari pendistribusian, eksibitor, hingga pengarsipan.
Karena itu, menurut Venna, wacana pembentukan 'Integrated Box Office System' (IBOS) masih memerlukan kajian mendalam.
"Semua harus sesuai koridor hukum," kata Venna melalui keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/5).
Seperti diberitakan, IBOS tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Sesuai aturan, pelaku usaha bioskop hanya diwajibkan memberikan laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bukan kepada publik. Hal berbeda jika IBOS diterapkan.
Venna mengingatkan, pembenahan industri perfilman di Indonesia harus berlandaskan undang-undang.
"Saya sekali lagi mengingatkan, jangan terburu-buru mengambil keputusan," tutur Venna.
Lantaran UU Perfilman tidak mengatur tentang laporan realtime, Venna khawatir pembentukan IBOS justru membuat tumpang tindih antara Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan Kemendikbud.
Tanpa IBOS, kata Venna, gempuran film asing tak membuat film produksi Tanah Air ditinggalkan. Ia menyontohkan film 'Warkop DKI Reborn' yang ditonton lebih dari 6 juta orang. Belum lagi, 'Laskar Pelangi' serta 'Ada Apa dengan Cinta2' yang menjadi film terlaris (box office) di Indonesia.
'Di kancah festival, film-film lokal Indonesia seperti 'Prenjak' dan 'Marlina si Pembunuh' mampu menembus Cannes di Prancis. Artinya, film kita memang potensial untuk berbicara di level domestik dan internasional," kata Venna.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud, Maman Wijaya, mengatakan, pelaku usaha bioskop hanya diwajibkan melaporkan pertunjukan film kepada Kemendikbud. Hal ini, jelas Maman, sesuai amanat UU Perfilman.
Dalam aturan, Maman melanjutkan, Kemendikbud diwajibkan memberikan laporan perihal jumlah penonton dalam setiap judul film yang diputar di bioskop kepada masyarakat.
"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa pelaku usaha diwajibkan membuka data kepada masyarakat, sebab laporan akan disampaikan kementerian,” jelas Maman.
Hal senada juga dikatakan anggota Komisi X lainnya, Sofyan Tan. Menurut dia, Bekraf harus berhati-hati dalam menyikapi tawaran dana hibah dari Korea Selatan sebesar US$5,5 juta untuk membangun Sistem Box Office Terintegrasi itu lantaran berpotensi mengancam industri perfilman nasional.
"Jadi Bekraf harus berhati-hati. Bantuan tersebut juga bisa dinilai merendahkan harga diri bangsa," kata Sofyan.
Ia juga mengingatkan Bekraf harus mewaspadai motivasi pemberian hibah tersebut. Sebab, Korsel saat ini sedang gencar-gencarnya memasarkan industri perfilman mereka ke luar negeri. Bukan hanya film, mereka juga sudah memiliki gedung bioskop di negeri ini.
Rencana penerapan IBOS menimbulkan kontroversi karena mengharuskan industri bioskop membuka semua data film ke publik. Data yang dimaksud bukan hanya judul film dan jadwal tayangnya, tetapi jumlah penonton per judul film per jadwal tayang. (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved