Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMBONGKARAN rumah aktor Atalarik Syah di kawasan Cibinong, Bogor, baru-baru ini mengejutkan publik.
Eksekusi yang dilakukan oleh aparat ini memicu banyak pertanyaan: mengapa rumah sang aktor harus dibongkar? Apa penyebab sengketa yang menyeret nama besar Atalarik Syah?
Berikut 7 fakta penting yang perlu kamu tahu soal pembongkaran rumah Atalarik Syah:
Pembongkaran dilakukan secara langsung oleh aparat pengadilan, mengejutkan banyak pihak termasuk Atalarik sendiri. Ia mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelum eksekusi berlangsung.
Atalarik membeli tanah seluas sekitar 7.000 meter persegi dari PT Sabta pada tahun 2000. Namun, proses jual beli dilakukan tanpa notaris—hanya melalui pegawai kelurahan dan kecamatan—yang menyebabkan sejumlah dokumen legal penting tidak lengkap, termasuk surat pelepasan hak.
Pada tahun 2015, seorang warga bernama Dede Tasno menggugat Atalarik, PT Sabta, serta pihak kelurahan dan kecamatan. Dede mengklaim bahwa ia adalah pemilik sah atas tanah tersebut, dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan bahwa pembelian tanah oleh Atalarik tidak sah. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung. Bahkan, peninjauan kembali (PK) yang diajukan Atalarik juga ditolak.
Atalarik mengungkapkan kekecewaannya di media. Ia merasa proses eksekusi tidak adil dan terlalu tergesa-gesa. “Saya bukan penjahat. Saya cuma artis. Orang kecil yang berjuang,” ucapnya saat diwawancara.
Meski kalah di MA dan PK ditolak, Atalarik mengklaim masih ada ruang hukum yang bisa diupayakan. Ia merasa belum ada kekuatan hukum tetap, dan mempertanyakan etika eksekusi rumahnya yang dilakukan tanpa komunikasi.
Kasus Atalarik membuka mata publik tentang peliknya sengketa tanah di Indonesia. Banyak transaksi tanah dilakukan tanpa notaris dan tanpa prosedur hukum yang tepat. Hal ini berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan meski sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.
Kasus Atalarik Syah menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen legal saat membeli tanah atau properti. Proses yang kelihatannya sederhana bisa berubah menjadi mimpi buruk bertahun-tahun jika tidak dilakukan sesuai hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved