Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tarif Taksi Daring Ditentukan Pusat

Adhi M Daryono
06/4/2017 07:40
Tarif Taksi Daring Ditentukan Pusat
(Ilustrasi)

PEMERINTAH pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan memastikan tarif dan kuota taksi daring di tiap daerah akan berbeda.

Meskipun kewenangan perizinan taksi daring berada di pemerintah daerah, melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor bukan dalam Trayek, penentuan kuota dan tarif batas atas dan batas bawah ditentukan pemerintah pusat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Iskandar Hartanto mengatakan pemerintah pusat akan menerima masukan dari seluruh stakeholder serta dinas perhubungan dari seluruh daerah di Indonesia mengenai tarif dan jumlah kuota.

"Antara daerah satu dan daerah lainnya tidak terlalu berbeda jauh. Ada daerah yang mengatakan diadakan kuota karena memang sudah terlalu penuh. Ada juga daerah yang tidak perlu kuota karena masih memerlukan (taksi daring)," ujar Pudji saat ditemui seusai rapat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta, Rabu (5/4).

Meskipun PM Nomor 26 Tahun 2017 itu sudah berlaku sejak 1 April lalu, pemerintah memberikan waktu tiga bulan transisi bagi daerah untuk menyosialisasikan revisi beleid tersebut, terutama ketiga hal yang menjadi perhatian, yakni tarif, kuota, dan surat tanda kendaraan nomor kendaraan (STNK).

"Tiga hal itu menjadi transisi sampai 1 Juli nanti," kata Pudji.

Usul daerah

Lebih jauh dia mengungkapkan, dalam menyusun mekanisme formulasi tarif, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan setiap daerah mengusulkan besaran tarif dan kuota yang dibutuhkan kepada pemerintah pusat.

"Kita (pemerintah pusat) melihat antara wilayah, misalnya Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, itu kan bisa dilihat. Bisa saja Jatim murah, Jabar mahal, nanti kan akan timbul ketidaksetaraan. Makanya kita akan lihat. Pemerintah pusat melihat hal itu dan memberikan keputusan dasar usul daerah," ungkap Pudji.

Persoalan penyesuaian tarif itu memang menjadi salah satu pemicu kekisruhan antara taksi konvensional dan daring di berbagai daerah.

Tarif taksi daring yang dianggap kelewat murah membuat persaingan menjadi tidak sehat.

Hingga kini, persoalan itu belum tuntas. Di Bali, misalnya, meski sudah dimediasi, hingga kini belum ada kesepakatan tarif yang berlaku.

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Bali terus melakukan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016.

"Kami sudah mempertemukan semua pihak. Sekalipun ini hanya langkah awal, semua harus tahu soal aturan yang baru tersebut," ujar Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali AA Sudarsana di Denpasar, kemarin.

Menurut dia, ada waktu tiga bulan untuk semua komponen menyiapkan segala hal untuk melaksanakan peraturan menteri perhubungan itu.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk sementara taksi daring dilarang beroperasi sebelum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam revisi permenhub.

"Jika tidak, kami akan menertibkan bersama dinas perhubungan," tegas Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Komisaris Besar Endi Sutendi. Larangan itu, kata dia, berlaku mulai Kamis (6/4) hingga ada regulasi resmi dari pemerintah. (OL/LN/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya