Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

OJK Antisipasi Krisis Keuangan

Fathia Nurul Haq
06/4/2017 07:10
OJK Antisipasi Krisis Keuangan
(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan pedoman pelaksanaan teknis bagi industri keuangan untuk menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK) No 9 Tahun 2016.

Peraturan OJK (POJK) itu ialah POJK 14/03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, POJK 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemis dan POJK 16/03/2017 tentang Bank Perantara.

"Ketiga peraturan yang akan menjadi pedoman industri perbankan untuk mencegah dampak sistemis dari krisis keuangan itu terbit 4 April 2017 dan akan berlaku setelah resmi diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/4).

Ia menjelaskan dalam POJK tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum, OJK akan mengategorikan keadaan pengawasan bank menjadi tiga, yakni pengawasan normal, intensif, dan khusus.

Menurut Muliaman, sebenarnya tiga kategori pengawasan itu sama dengan ketentuan pengawasan perbankan yang pernah diterbitkan Bank Indonesia.

Namun, dalam POJK itu, OJK memajukan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk terlibat menangani bank yang masuk pengawasan intensif.

Kemudian, pada POJK rencana aksi, OJK meminta bank sistemis menyusun rencana aksi paling lambat pada 29 Desember 2017.

Rencana aksi terdiri dari opsi pemulihan serta berdasarkan indikator permodalan, likuiditas, rentabilitas, dan kualitas aset.

OJK pun mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor untuk menambah modal bank sistemis dan bisa mengonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemis jika menghadapi potensi krisis.

"Bank sistemis wajib memiliki instrumen utang atau investasi yang memiliki karakteristik modal dan syarat itu harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2018," ujar dia.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 12 bank sistemis. OJK akan mengevaluasi jumlah bank sistemis tiap enam bulan sekali.

Penetapan bank sistemis bergantung pada indikator kecukupan permodalan, interkoneksitas, dan kompleksitas bisnis bank itu.

Terakhir, kata Muliaman, POJK Bank Perantara ialah ketentuan untuk mengatur pendirian bank yang akan jadi penampung aset atau kewajiban dari bank gagal.

Sebelum dialihkan kepada bank perantara, OJK bersama LPS akan menangani bank gagal dengan mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan kewajiban bank gagal.

Kemudian, melakukan penyertaan modal sementara dan pencabutan izin usaha bank.

Perlu penyesuaian

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota Dewan Komisaris (DK) OJK Nelson Tampubolon berpendapat dengan tiga aturan itu sebagai amanat UU PPKSK, perlu ada revisi pada tiga UU, yakni UU Perbankan, UU tentang OJK, dan UU tentang Bank Indonesia.

"Sebetulnya dengan adanya UU PPKSK, berarti tiga UU itu harus direvisi."

Ia menyatakan meski ketiga aturan sudah terbit pada 4 April, industri diberi waktu peralihan satu tahun ke depan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi.

Saat ini, industri perbankan dan keuangan belum memiliki lingkungan yang cocok dengan ketentuan-ketentuan itu.

Itu termasuk membuat rencana aksi saat krisis yang selama ini belum terinstitusionalisasi.

"Namun, dengan tingkat fluktuasi perekonomian global yang tinggi saat ini, penyesuaian menjadi sebuah mandatori (kewajiban)," pungkas Nelson. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya