Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Polisi Selidiki Meroketnya Harga Cabai di Jawa

Damar Iradat
07/3/2017 15:57
Polisi Selidiki Meroketnya Harga Cabai di Jawa
(ANTARA)

POLISI terus mendalami kasus monopoli harga cabai rawit merah yang mencapai Rp180 ribu per kilogram. Fokus polisi masih di sekitar pulau Jawa.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, monopoli harga cabai oleh pengepul bisa saja terjadi di luar Pulau Jawa. Namun, saat ini, pihaknya masih fokus menyelidiki kasus di Pulau Jawa.

"Kita masih di Jawa. Di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, kan produsen cabai, dan yang mendistribusikan di pulau Jawa," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ia menjelaskan, para pengepul menyalahgunakan pendistribusian cabai rawit merah. Mereka juga menetapkan harga cabai demi meraup keuntungan besar.

Dalam kesempatan itu, Martinus juga membantah adanya kartel dalam melejitnya harga cabai. Sebab, tidak ditemukan adanya indikasi kartel dalam kasus ini.

"Kartel kan dari bawah sampai ke atas itu menjadi satu perusahaan. Atau penimbunan, itu Kartel. Ini tidak. Yang terjadi adalah antara pengepul dengan supplier dengan Industri melakukan kesepakatan harga," imbuhnya.

Ia mencontohkan, indikasi adanya kartel juga tidak terbukti setelah melihat persediaan cabai rawit merah di pasar-pasar induk terpenuhi. Tidak ada penimbunan juga dalam kasus ini.

"Di pasar induk misalnya, dibutuhkan 40 ton sehari, kalau kemudian datang 20 ton, ditanya kan. Berarti kebutuhan 40 ton, tersedia 20 ton, tidak cukup. Kalau tidak cukup, 20 ton ini dimana? Apa ditimbun atau distribusi ke tempat lain," papar Martinus.

"Ini tidak, ini cukup. 40 ton di pasar induk Kramat Jati, misalnya. Benar ada 40 ton. Tapi kenapa tinggi? Ini jadi pertanyaan. Ternyata ada barang-barang yang sudah dimulai dari kesepakatan harga ini," tandasnya.

Sebelumnya Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini; SJN, SNO, dan R. Ketiganya diketahui merupakan pengepul cabai rawit merah di Jawa Tengah.

Para tersangka disebut telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat dan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Perdagangan. MTVN/OL-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya