Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Importir Sapi Gagal Paham

MI
04/3/2017 10:51
Importir Sapi Gagal Paham
(Antara/Hafidz Mubarak A)

DUA hari lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku kesal lantaran sebagian importir daging dan sapi di Tanah Air ia anggap tidak taat melaporkan pajak mereka. Merespons itu, Direktur Eksekutif Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong Indonesia (Gapuspindo) Joni Liano kemarin mengatakan perlu mempelajari lebih dahulu pernyataan sang menkeu.

“Soalnya berbeda-beda disebutnya, awalnya pengusaha daging sapi, terus kemudian feedloter. Jadi saya rasa harus dipelajari dulu di mana persoalannya,” ujar Joni saat dihubungi, kemarin.

Ia juga tidak menutup kemungkinan di kemudian hari bertemu dengan ditjen pajak guna meminta keterangan lebih lanjut. “Mungkin ini kesalahpahaman.”

Joni mengklaim sulit bagi importir sapi untuk memanipulasi data guna menghindari kewajiban pajak. “Berapa banyak jumlah yang diimpor itu kan didata. Berapa realisasinya dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.”

Hal senada diamini seorang pengusaha importir sapi yang enggan disebut identitasnya. Menurutnya, importir sapi bahkan sudah harus membayar pajak penghasilan badan dengan tarif 2,5% di muka saat sapi-sapi impor itu datang. “Jadi kami belum dagang saja sudah ditagih pajaknya,” ucapnya.

Ia meminta pemerintah memperinci pengusaha sektor mana yang dianggap tidak taat pajak. Cukup banyak turunan usaha daging sapi di Tanah Air. “Ada peternak, ada feedloter, ada penjagal dan pedagang pasar yang sampai ribuan. Kalau dari feedloter sendiri paling yang terdaftar di asosiasi hanya 40.”

Di lain hal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir Maret ini akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bank umum yang memiliki nasabah asing agar bersiap membuka data informasi nasabah untuk keperluan perpajakan. Itu, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, sebagai tahap awal pelaksanaan program pertukaran informasi perpajakan global, alias automatic exchange for tax information (AEoI) yang akan dimulai pada 2018.

“Kami bersama dengan ditjen pajak sudah menyiapkan infrastrukturnya termasuk mekanisme pelaporannya.”

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menegaskan kerahasiaan pertukaran informasi akan tetap dijaga dan hanya untuk keperluan perpajakan. Pihak yang membocorkan data pajak tentu akan terkena hukuman dan sanksi. (Pra/Try/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya