Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH mengimbau masyarakat untuk mewaspadai geliat investasi ilegal atau biasa disebut bodong. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) kembali menemukan enam kegiatan investasi yang tak mengantongi izin.
Sebanyak enam perusahaan yang telah melakukan penawaran diketahui tidak memiliki izin dari otoritas manapun sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Di antaranya PT Compact Sejahtera Group, Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global indonesia.
"OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan dari keenam perusahaan tersebut harus dihentikan demi memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, utamanya konsumen di sektor jasa keuangan," ujar Ketua Satgas Investasi Tongman L. Tobing dalam keterangan resmi, Rabu (11/1).
Tongman mengakui kegiatan keenam perusahaan sudah lama diawasi otoritas lantaran maraknya informasi yang beredar melalui media baik cetak maupun elektronik. OJK dan Satgas Waspada Investasi, sambung dia, sebelumnya telah memeriksa secara intensif. Di samping itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat cermat sebelum berinvestasi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, misalnya terkait izin usaha dan izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
"Harus dipastikan apa perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang. Lalu apakah dia juga memiliki izin menawarkan produk investasi," tukasnya yang meminta masyarakat segera melapor kepada layanan konsumen OJK apabila menemukan tawaran investasi yang mencurigakan. OL-2
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved