Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Paket September II Lebih Efektif

Arif Hulwan
30/9/2015 00:00
Paket September II Lebih Efektif
(Sumber: Menko Perekonomian (Pres Release)/L-1/Grafis: Caksono)

SESUAI janji pemerintah, paket stimulus perekonomian nasional jilid II pun diterbitkan. Tidak seperti Paket September I, dalam Paket September II ini pemerintah lebih fokus pada penyederhanaan perizinan dan pengamanan devisa ekspor.

Sebelum mengumumkan paket kedua itu, Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Istana Merdeka, kemarin.

Selang beberapa waktu kemudian, Paket September II diumumkan para menteri ekonomi yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution.

Sesuai permintaan pengusaha, Darmin pun menegaskan Paket September II menjamin perizinan investasi bisa diperoleh investor hanya dalam 3 jam. Namun, kemudahan itu bukan tanpa syarat.

Jaminan 3 jam perizinan selesai hanya berlaku untuk kegiatan investasi di kawasan industri. Selama ini perizinan di kawasan industri bisa sampai 8 hari hanya untuk mengurus izin badan usaha.

Jika membangun di luar kawasan industri, investor harus mengurus 11 perizinan terkait dengan konstruksi, dan itu membutuhkan waktu paling cepat 526 hari.

"Pada paket deregulasi kedua ini kita pangkas jadi hanya 3 jam, investor sudah kantongi izin dan bisa langsung realisasi investasi," kata Darmin.

Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan, dengan proses 3 jam itu, investor sudah bisa mengantongi tiga produk perizinan, yakni izin prinsip, akta perusahaan, dan NPWP.

Mengenai perizinan di luar kawasan industri, terutama di bidang sumber daya alam (SDA), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan pihaknya memangkas 14 perizinan menjadi enam perizinan.

Itu termasuk menyapu bersih sembilan peraturan menteri sebelumnya.

"Jadi, berbagai izin yang dulunya banyak kini dijadikan syarat. Dengan demikian, proses perizinan juga lebih cepat," kata Siti.

Meski memberi kemudah-an, Kementerian LHK akan mengetatkan fungsi kontrol terkait dengan pelestarian lingkungan.

Jika ada pelanggaran, segera dicabut izinnya.

Soal pengamanan devisa hasil ekspor, Menkeu Bambang Brodjonegoro mengungkapkan adanya pemangkasan bunga deposito bagi eksportir yang menempatkan dana dalam dolar AS di perbankan dalam negeri.

"Kalau (depositonya) di atas enam bulan, (pajaknya) 0% alias tidak kena pajak bunga deposito," katanya.

Implementatif

Ketua Umum Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan paket kebijakan ekonomi jilid II kali ini lebih efektif dan implementatif untuk jangka pendek. Apalagi pemangkasan perizinan diyakini akan menarik investor.

"Paket ini sepertinya akan lebih cepat terasa dan efektif untuk jangka pendek. Beberapa kebijakannya sangat membantu," ujarnya.

Namun, dalam hal diskon bunga deposito bagi eksportir, Sekjen Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai eksportir cenderung masih menempatkan dana hasil ekspor mereka di luar negeri. Pasalnya, depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat membebani mereka.

"Pada saat devisa hasil ekspor ditarik ke dalam negeri, kami kena depresiasi kurs," ujar Toto.

(Dro/Mus/Bow/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya