Antara Amnesti dan Barang Dagangan

MI
11/11/2016 09:48
Antara Amnesti dan Barang Dagangan
(Antara/Muhammad Adimaja)

SETELAH para pengusaha kelas kakap di periode pertama disasar, kini giliran pedagang pasar diajak mengikuti program amnesti pajak. Dari para pelaku UMKM tersebut, pemerintah berharap menggaet potensi penerimaan negara di masa mendatang.

Kali ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambangi para pedagang Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Di awal diskusi, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menanyai ratusan pedagang yang hadir apakah mereka sudah membayar pajak. Sontak para pedagang berteriak.

"Sudah!" seru mereka yang dikumpulkan di Gedung Serbaguna, kemarin.

Namun, begitu ditanya soal kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), sebagian besar dari mereka terdiam. "Ayo bapak ibu, jujur saja. Kita buka-bukaan. Siapa yang sudah memiliki NPWP di ruangan ini?" tanya Hestu. Hanya setengah dari mereka yang mengacungkan jari.

"Tidak masalah, bapak ibu. Kami juga salah. Bapak ibu tidak bayar pajak karena salah kami yang tidak pernah mengajarkannya, menyosialisasikannya ke bapak ibu semua. Setuju tidak?" lanjut Hestu.

Para pedagang pun berteriak setuju dengan lantang. Hestu lantas membujuk mereka untuk mengikuti amnesti pajak. Menurutnya, mereka tidak usah khawatir dengan tagihan pajak terdahulu karena program itu membebaskan mereka dari kewajiban tersebut dan sanksinya. Yang perlu dibayar hanyalah tebusan yang nilainya relatif jauh lebih kecil. "Namun, ke depan bayar pajak dengan baik. Tidak berat kok karena sudah ada aturan yang adil untuk UMKM. Jadi, bapak ibu mau bayar pajak, tidak?"

"Mauuuu!" sahut para pedagang.

Seorang pedagang grosir mangga, Ahmad Wafiq Halimi, 50, berharap ada ruang khusus konsultasi amnesti pajak di pasar. Menurutnya, para pedagang ingin tahu lebih dalam soal program itu, tapi acap terkendala urusan dagangan mereka tiap hari. "Kalau mau meninggalkan kios hanya untuk itu, ya mereka eman karena sama saja tidak mendapat pemasukan," terangnya.

Ia pun mengaku ingin ikut amnesti pajak karena selama ini tidak rutin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Isinya juga tidak 100% jujur. "Cuma lapor penghasilan. Rata-rata pedagang sini seperti itu."

Di tempat sama, Direktur Administrasi dan Keuangan PD Pasar Jaya Ramses Butar Butar menyebut jumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati sekitar 1.600. Ia mengklaim sudah ada pedagang di sana yang ikut amnesti pajak. "Cuma angkanya saya belum bisa katakan. Kita harapkan 450 pedagang ikut sudah sangat bagus." (Jessica Sihite/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya