Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjadwalkan peluncuran aturan terkait dengan industri financial technology (fintech/teknologi keuangan) pada akhir 2016. Saat ini aturan itu sudah berada dalam tahap rapat dengar pendapat (RDP) dengan para pelaku fintech.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan, dalam RDP tersebut, para pelaku fintech meminta aturan nanti tidak terlalu kaku dan memberatkan. Misalnya terkait dengan modal awal yang mesti dimiliki para pelaku. Firdaus menjelaskan, nantinya perusahaan fintech akan diberi tenggat untuk memenuhi kewajiban besaran modal awal yang ditentukan OJK. "Dalam tenggat itu, perusahaan diberi kesempatan untuk memenuhi kualifikasi modal secara bertahap," ujar Firdaus di acara Bank Mandiri Finspire Summit, di Jakarta, kemarin.
Di samping perlunya pengawasan fintech, Firdaus menilai perlunya pembangunan ekosistem agar para pelaku fintech bisa bekerja sama, berdiskusi, dan berbagi pengalaman sehingga dapat merangsang tumbuhnya ide-ide baru dan segar.
Direktur Keuangan & Treasury Bank Mandiri Pahala Mansyuri menambahkan peran regulator dan kerja sama dari berbagai pihak sangat penting untuk perkembangan fintech.
Bank Indonesia (BI) pun tengah melakukan kajian demi merevisi Peraturan Bank Indonesia untuk Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP). Deputi Gubernur BI Ronald Waas menyampaikan revisi itu terkait dengan penegasan kembali definisi dompet elektronik (e-wallet) dan uang elektronik (e-money) karena masih banyak penerbit kartu yang belum memahami perbedaannya.
"Dalam PBI tersebut, kami mengenalkan e-wallet, yang nantinya tidak hanya bisa menyimpan data, tapi juga bisa juga menyimpan value. Seperti dompet pada umumnya, yang menyimpan kartu kredit/debit (data) dan juga uang (value)," terang Ronald.
Selain itu, akan dilakukan perluasan basis uang elektronik yang saat ini masih berupa server dan kartu. BI sedang mempertimbangkan menambah kategori uang elektronik berbasis gawai. (Arv/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved