Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 22 Oktober

Irana Shalindra
17/10/2016 22:30
Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai 22 Oktober
(ANTARA/M.Ali Khumaini)

KENAIKAN tarif baru di ruas Tol Jakarta-Cikampek akan berlaku mulai Sabtu (22/10) mendatang pukul 00.00 WIB. Kenaikan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 799/KPTS/M/2016 tanggal 14 Oktober 2016.

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi, Koentjahjo, mengatakan, penyesuaian tarif baru dilakukan berdasarkan angka inflasi dua tahun terakhir, yakni sebesar 8,13%.

"Penyesuaian tarif baru tol ini sesuai dengan Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 mengenai penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10).

Menurut Koentjahjo, penyesuaian tarif tol tersebut dimaksudkan agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat mengembalikan investasi sesuai dengan rencana bisnisnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, mengatakan, untuk meningkatkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah ditambah lajur kantong antrean (storage) pada Gerbang Tol (GT) Karawang Barat sepanjang 200 meter.

Selain itu, kata Subakti, BPJT juga menambahkan lajur, memperbaiki rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, Simpang Susun (SS) Dawuan, SS Kerawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.

Sementara untuk pelayanan transaksi, lanjut dia, BPJT melakukan penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjadi 72 GTO dan untuk transaksi tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan kartu e-Toll yang dikeluarkan Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BCA.

Adapun perubahan tarif untuk masing-masing golongan di ruas Tol Jakarta- Cikampek (Tarif Tol Cawang Sampai Cikampek):

Golongan I Rp13.500 menjadi Rp15.000 naik 11,11%.
Golongan II Rp21.000 menjadi Rp23.500 naik 9,30%.
Golongan III Rp27.000 menjadi Rp30.000 naik 11,11%.
Golongan IV Rp34.000 menjadi Rp37.000 naik 8,82%.
Golongan V Rp41.000 menjadi Rp44.000 naik 7,32%. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya