Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

OJK: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp1,64 T

Insi Nantika Jelita
25/11/2024 20:50
OJK: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp1,64 T
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman.(MI/Insi Nantika Jelita)

KEPALA Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, mengungkapkan aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Tanah Air tumbuh sebesar 9,73% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp1,64 triliun di 2024. 

Menurutnya LKM memiliki peran penting menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Hal ini disampaikan Agusman dalam kegiatan Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028 di Jakarta, Senin (25/11).

"Data terakhir LKM menunjukkan tumbuh 9,73% menjadi Rp1,64 triliun. Mohon jangan dibandingkan dengan (aset) besar-besar lainnya. Kalau dibagi rata memang terlihat kecil, tapi di daerah (nilainya) sangat besar," ungkapnya.   

Saat ini data OJK menunjukkan terdapat 253 entitas LKM di seluruh Indonesia. Angka ini terdiri dari 174 LKM konvensional, sisanya 79 merupakan Lembaga Keuangan Mikro syariah (LKMS). Agusman menyampaikan payung hukum mengenai LKM telah ada sejak satu dekade lebih melalui Undang-undang nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Namun, baru 11 tahun kemudian, OJK menerbitkan roadmap atau peta jalan pengembangan LKM. 

Saat ini, lanjutnya, pihaknya juga tengah memfinalisasi peraturan OJK (POJK) terkait pengembangan dan penguatan LKM. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"Kami melihat kegiatan kita ini heroik karena UU LKM sudah ada sejak 2013, tapi butuh 11 tahun baru ada roadmap, dan itu pun dipicu  oleh UU P2SK. Sebentar lagi kami akan menerbitkan POJK terkait LKM yang merupakan amanah daripada UU P2SK," jelasnya.

Dalam roadmap pengembangan dan penguatan LKM memiliki empat pilar. Pertama, tata kelola manajemen risiko dan kelembagaan. Kedua mengenai pilar pemberdayaan, edukasi, dan literasi konsumen. Ketiga, pengembangan dan penguatan elemen ekosistem dan pilar terakhir soal penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.

"Kita susun roadmap dengan berbagai hal yang kita nyatakan visinya sangat jelas, yaitu menjadikan LKM sebagai lembaga keuangan terpercaya di segmen mikro, aktif mendukung pemerintah serta berkontribusi dalam pemberian masyarakat," pungkas Agusman. (J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik