Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
INVESTOR dan praktisi pasar modal Rivan Kurniawan mengumumkan telah resmi memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan No KEP-2/PM.021/PI/2024.
Izin usaha Penasihat Investasi dari OJK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karier Rivan Kurniawan, yang dikenal sebagai Praktisi Pasar Modal Indonesia sejak 2016.
Hal ini sekaligus menandai langkah signifikan dalam memberikan rasa aman kepada para investor yang telah bergabung menjadi member dan kliennya. Termasuk untuk dapat meningkatkan layanan penasihat investasi yang berkualitas kepada para klien.
Baca juga : OJK Pungut Denda Rp3,6 M dari Pelaku Pasar Modal yang Nakal
Izin usaha ini menegaskan bahwa Rivan Kurniawan telah mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK untuk menjalankan usaha sebagai Penasihat Investasi Orang Perseorangan. Sehingga segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan Rivan Kurniawan dalam lingkup Pasar Modal wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Penasihat Investasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi dan keahlian Rivan Kurniawan pada bidang investasi saham. Namun juga menunjukkan komitmen layanan yang diberikan sudah memenuhi standar profesionalisme dan integritas tinggi di pasar modal.
Oleh karena itu, dengan diterbitkannya Izin Usaha Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan pada 28 Agustus 2024, kini, Rivan Kurniawan telah memiliki wewenang resmi untuk dapat memberikan layanan penasihat investasi yang berdasarkan pada analisis mendalam dan pengetahuan pasar yang juga terperinci.
Baca juga : Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum
Izin Usaha Penasihat Investasi dari OJK ini juga memberikan legitimasi atas kemampuan Rivan Kurniawan dalam memberikan layanan penasihat investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip investasi yang aman, sehat, dan sesuai dengan profil risiko serta tujuan investasi klien.
Pengajuan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, didorong oleh keinginan Rivan Kurniawan untuk menciptakan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan klien terhadap jasa, pelayanan, serta produk yang diberikan.
Di samping itu, izin usaha ini juga menjadi bentuk perlindungan Rivan Kurniawan kepada para klien agar terhindar dari tawaran maupun iming-iming investasi bodong.
Baca juga : 102 Pihak Disanksi OJK atas Kasus di Pasar Modal Selama 2023
“Saya sangat senang dan bangga bisa mendapatkan lisensi Penasihat Investasi dari OJK. Saya berharap dengan izin usaha Penasihat Investasi dari OJK, saya bisa membantu lebih banyak lagi investor pasar modal untuk mencapai tujuan investasi mereka,” ujar Rivan Kurniawan.
Tentu dengan diperolehnya Izin Usaha Penasihat Investasi menjadi kebanggaan tersendiri bagi Rivan Kurniawan. Sekaligus sebagai komitmen Rivan Kurniawan dalam memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik.
Dengan Izin Usaha Penasihat Investasi ini, Rivan Kurniawan siap untuk memperluas jangkauan layanan penasihat investasi dan melanjutkan kontribusinya dalam industri pasar modal. Hal itu akan menambah kepercayaan publik terhadap integritas dan keandalan layanan penasihat investasi yang disediakan.
Baca juga : Penghimpunan Dana di Pasar Modal Capai Rp162 Triliun Sepanjang 2023
Ke depan, Rivan Kurniawan mempersiapkan diri menuju tingkat bisnis yang lebih tinggi melalui pelayanan RK Investment Advisory, yang dirancang khusus untuk membantu klien mencapai tujuan investasi dengan lebih efektif, sesuai dengan profil risiko klien.
Di dalam RK Investment Advisory, klien mendapatkan bimbingan dan advisory service secara langsung dengan Rivan Kurniawan, serta portfolio klien juga akan dimonitor secara langsung oleh Rivan Kurniawan, agar portfolio investasi dapat memberikan return yang optimal.
Dalam penyusunan portfolio investasi, Rivan Kurniawan menggunakan pendekatan Value Investing, dengan mengutamakan pada Analisa Fundamental Perusahaan, Nilai Intrinsik, dan Potensi Pertumbuhan Perusahaan ke depan.
Rivan Kurniawan juga mengombinasikan pendekatan Top Down dan Bottom Up Approach dalam menjalankan strategi investasinya. Pendekatan Top Down untuk mengidentifikasi sektor yang potensial, sehingga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi. Sedangkan Pendekatan Bottom Up untuk mengidentifikasi Perusahaan yang dapat memberi peluang investasi. (Z-1)
Otorita IKN telah mengeluarkan 65 perjanjian kerja sama senilai sekitar Rp70 triliun untuk mempercepat pembangunan di Kalimantan Timur.
Kerja sama ini akan fokus pada penerapan jangka panjang teknologi artificial intelligence (AI)/kecerdasan buatan pada bidang keuangan.
Bear market adalah kondisi pasar ketika harga aset turun secara signifikan dan berlangsung dalam periode yang relatif panjang.
KETIDAKPASTIAN ekonomi global membuat aktivitas merger dan akuisisi (M&A) segmen menengah atau mid-market melambat sepanjang 2025.
Pada Desember 2025 porsi konsumsi tercatat sebesar 74,3% kemudian turun menjadi 72,3% pada Januari 2026 dan kembali menurun menjadi 71,6% pada Februari 2026.
Kanada ingin terlebih dulu bertemu dengan pebisnis lokal untuk menjajaki peluang investasi.
TRANSPARANSI menjadi kunci penting agar pasar modal Indonesia dapat naik kelas dan bersaing di tingkat global.
Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta mendorong pengembang properti memanfaatkan pasar modal sebagai alternatif pembiayaan jangka panjang
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Pada Februari 2026 pasar saham domestik mengalami koreksi. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Februari 2026 ditutup di level 8.235,49 pada 27 Februari 2026.
Geopolitik Iran-Israel-AS memanas, mempengaruhi pasar. Simak rekomendasi saham berbasis komoditas dan sektor energi di tengah ketegangan global ini.
Analis ingatkan risiko IHSG tertekan konflik Timur Tengah. Cek prediksi level support, dampak harga minyak, dan strategi investasi sektor komoditas terbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved