Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah skema sewa jaringan listrik yang ada di RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai bentuk dari liberalisasi industri listrik nasional. Skema itu justru untuk mengoptimalkan distribusi listrik dengan harga yang lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.
"Kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN, itu tidak boleh, di wilayah usaha PLN juga tidak boleh. Lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan, itu juga tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke rumah tangga, itu kita belum ke sana," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9).
"Yang diperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung ke penduduk," sambung Eniya.
Dia menjelaskan skema tersebut memungkinkan swasta untuk menyalurkan listrik berbasis energi terbarukan ke industri dengan menyewa jaringan listrik milik PLN. Skema itu tetap tidak mengizinkan swasta mendistribusi langsung kepada konsumen atau masyarakat umum.
"Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu dan lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya," katanya.
Ia mengatakan, skema bernama pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara, melalui PLN, masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.
"Liberalisasi di sini ini enggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah. Nanti harga transmisi juga diatur oleh pemerintah," katanya.
Eniya menambahkan, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu juga sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah. (E-2)
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Maraknya warga yang mengambil air dari lubang sinkhole di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius dari Badan Geologi Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menurunkan tim ahli dari Badan Geologi Bandung, untuk mengkaji fenomena sinkhole di kawasan pertanian Pombatan, Jorong Tepi, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kementerian ESDM mengerahkan tim pakar dari Badan Geologi Bandung untuk menelusuri penyebab munculnya fenomena tanah amblas atau sinkhole di area pertanian warga Jorong Tepi, Limapuluh Kota
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved