Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah skema sewa jaringan listrik yang ada di RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) sebagai bentuk dari liberalisasi industri listrik nasional. Skema itu justru untuk mengoptimalkan distribusi listrik dengan harga yang lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.
"Kalau ada sumber yang mau menjual ke konsumen PLN, itu tidak boleh, di wilayah usaha PLN juga tidak boleh. Lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan, itu juga tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke rumah tangga, itu kita belum ke sana," kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta, Senin (9/9).
"Yang diperbolehkan adalah penyaluran listrik dari wilayah usaha PLN ke wilayah usaha PLN lainnya melalui jaringan PLN, bukan langsung ke penduduk," sambung Eniya.
Dia menjelaskan skema tersebut memungkinkan swasta untuk menyalurkan listrik berbasis energi terbarukan ke industri dengan menyewa jaringan listrik milik PLN. Skema itu tetap tidak mengizinkan swasta mendistribusi langsung kepada konsumen atau masyarakat umum.
"Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu dan lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya," katanya.
Ia mengatakan, skema bernama pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara, melalui PLN, masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.
"Liberalisasi di sini ini enggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah. Nanti harga transmisi juga diatur oleh pemerintah," katanya.
Eniya menambahkan, proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu juga sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah. (E-2)
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved