Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PARA perokok tampaknya mesti bersiap merogoh kocek lebih dalam. Tahun depan, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai tembakau sekaligus harga jual rokok. Rencana tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/2016.
"Pemerintah menyadari rokok merupakan komoditas yang merugikan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu konsumsinya perlu dibatasi. Kenaikan tarif cukai ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9).
Dalam kebijakan tersebut, kenaikan tarif cukai tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau sigaret putih mesin (SPM) dan tarif terendah 0% untuk hasil tembakau sigaret kretek tangan (SKT) golongan IIIB. Selain kenaikan tarif cukai, pemerintah juga menaikkan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata 12,26%.
Sri Mulyani menyebut pertimbangan utama kenaikan itu ialah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai. Ia pun berharap kenaikan tarif cukai dapat berkorelasi positif dengan penerimaan dari sektor cukai. Pada 2017 penerimaan cukai ditargetkan Rp149,8 triliun atau 10% dari total penerimaan perpajakan.
"Walaupun ada sedikit penurunan, kontribusinya masih cukup signifikan. Pemerintah dan masyarakat harus bersama-sama mengamankan kebijakan cukai karena apabila meleset akan langsung berkaitan dengan APBN yang pada akhirnya akan mempengaruhi pembangunan nasional," ujarnya.
Sri Mulyani menuturkan, kebijakan itu sudah dibicarakan dengan berbagai pihak terkait, termasuk mereka yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, asosiasi pengusaha rokok, serta pemerintah daerah.
Kenaikan cukai rokok dengan rata-rata 10,54% itu sekaligus menepis isu-isu liar yang sempat berkembang beberapa waktu lalu yang menyebut harga rokok bakal dinaikkan hingga minimal Rp50 ribu per bungkus. (Ant/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved