Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
RAPAT Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan pemangkasan suku bunga penjaminan dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 6,25%. Penjaminan untuk simpanan dalam valuta asing tetap 0,75%. Tingkat bunga penjaminan itu akan berlaku 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017 “Ini adalah RDK terakhir. Setahun itu jadwalnya tiga kali, jadi rate ini akan berlaku sampai akhir tahun,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah
dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, kemarin. Secara total, sejak awal tahun LPS telah menurunkan suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 125 bps. “Ini lebih tinggi daripada relaksasi yang dilakukan Bank Indonesia sebesar 100 bps,” jelas Halim. Suku bunga penjaminan simpanan valas susut 50 bps sepanjang tahun ini. Penurunan suku bunga penjaminan LPS dan relaksasi yang dilakukan BI sejak awal tahun itu, menurut Halim, membuka lebar peluang turunnya bunga deposito perbankan di sisa tahun. “Saya kira masih akan turun, namun nominalnya mungkin tidak akan sebesar di awal tahun.” Meski demikian, Halim mengakui transmisi dari turunnya bunga deposito membutuhkan waktu lama untuk berdampak pada penurunan bunga kredit. Dia memperkirakan butuh enam bulan hingga satu tahun agar penurunan bunga deposito bisa efektif memangkas bunga kredit. Soal transmisi pelonggaran moneter itu pun menjadi sorotan LPS dengan menerapkan skema penentuan bunga penjaminan yang baru. Hal itu bertujuan menyesuaikanperubahan aturan suku bunga acuan Bank Indonesia dari BI rate menjadi 7 days repo rate. “Skema ini akan lebih membuat bungapenjaminan fl eksibel,” jelas Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan. LPS akan mematok suku bunga penjaminan dari beberapa bank yang dianggap ‘terdepan’. Komposisinya, menurut Halim, diambil bukan hanya dari bank umumkelompok usaha (BUKU) IV, melainkan juga BUKU III dan II. Metode baru itu diklaim akan menormalisasisuku bunga LPS yang selama ini tertinggal dari pasar. “Karena proses yang lama, suku bunga LPS cenderung tertinggal dengan perilakusuku bunga simpanan bank,” tutup Halim. (Fat/Ant/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved