Headline

Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.

Banyak Pekerja Sulit Miliki Rumah

Iqbal Musyaffa
09/9/2016 02:30
Banyak Pekerja Sulit Miliki Rumah
()

PROGRAM Sejuta Rumah yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada akhir April 2015, menghadapi sejumlah kendala. Program untuk 'merumahkan' masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut tidak bisa diakses semua kalangan karena alasan unbankable (tidak memenuhi persyaratan perbankan). Mereka yang dimaksud ialah para pekerja alih daya dan juga pekerja honorer, meskipun memiliki penghasilan tetap dan kemampuan untuk membayar cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Alasannya, karena dianggap tidak ada penjaminnya untuk membeli rumah. "Bila banyak pekerja yang tidak memenuhi persyaratan KPR di perbankan, penyerapan rumah murah di lapangan juga terkendala dan sangat memberatkan pengembang karena harga komponen tanah yang terus melonjak ditambah biaya konstruksi juga terus tergerek naik. Kalau terus begini dalam 3-4 tahun ke depan pengembang bisa berhenti membangun rumah," kata Managing Director PT Sri Pertiwi Sejati pengembang rumah bersubsidi Asmat Amin dalam diskusi perumahan di Jakarta, Rabu (7/9).

Selain itu, pekerja harus melengkapi persyaratan NPWP dan SPT, surat domisili asal pekerja, dan lainnya. "Menurut Ditjen Pajak, untuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta tidak perlu memiliki SPT dan NPWP atau bebas pajak. Ada kebijakan yang tidak sinkron di sini," ujar Asmat. Hal itu diakui Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin. Salah satu penyebab yang menjadikan seorang pekerja tidak bankable antara lain, kredit konsumtif yang dimiliki dalam jangka pendek seperti kredit kendaraan sepeda motor.
Pada dasarnya pekerja juga butuh kendaraan.

"Kalau ini dijadikan syarat, keinginan merumahkan pekerja tidak terpenuhi. Seharusnya ada solusi agar mereka yang tidak bankable dapat dipermudah persyaratannya untuk dapat melunasi kredit konsumtif jangka pendeknya dan juga mengambil KPR. Setelah kredit konsumtifnya lunas, dapat ditekan untuk fokus pada cicilan KPR." Menurutnya, persyaratan KPR seharusnya dapat dipermudah sebagaimana persyaratan pengajuan kredit sepeda motor yang bisa dilakukan tanpa uang muka dan juga persyaratan yang tidak serumit KPR. "Kredit sepeda motor sederhana sekali. Jadi sekarang persoalannya ialah bagaimana pekerja bisa memiliki rumah tanpa dipersulit persyaratan di awal karena pada dasarnya mereka bisa mencicil KPR hanya saja terkendala administrasi di awal."

Syarif mengatakan pemerintah sudah membantu menurunkan bunga cicilan rumah subsidi menjadi hanya 5% dari 7,25% selama 20 tahun dan juga uang muka hanya 1%. Tinggal selanjutnya permasalahan administrasi perbankan. "Kita berharap ada koreksi terkait persyaratan BI checking, khususnya untuk MBR sehingga jumlah pekerja yang memiliki rumah bertambah. Jangan hanya dilihat kredit konsumtif jangka pendeknya. Kita sadar perbankan juga harus memenuhi prinsip kehati-hatian dengan syarat-syarat tertentu. Kita sudah beberapa kali diskusi dengan perbankan." Ia juga mengakui permasalahan penyediaan rumah bagi para pekerja nonforlmal. "Kita juga berupaya merumahkan mereka karena jumlahnya besar sekitar 60% dari 100 juta pekerja. Selain itu juga masih ada 960 ribu PNS yang belum punya rumah." Untuk itu, lanjut Syarief, pemerintah membuat solusi bagi pekerja yang unbankable dengan menyediakan rumah susun sewa. "Kalau sampai 20 tahun tinggal di rumah sewa, tapi belum bisa beli rumah, dapat dipertimbangkan untuk memiliki unit tersebut karena biaya sewa yang selama itu dibayarkan juga menjadi bagian dalam biaya pembelian unit," ujarnya.

Terkait ketentuan
Senior Vice President Non Subsidized Mortgage & Consumer Lending Division Bank Tabungan Negara (BTN) Suryanti Agustinar menyatakan kendala sulitnya akses pemilikan rumah bagi pekerja terkait pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. "Persyaratan harus ada SPT itu ketentuan dari pemerintah, bukan dari BTN. Terkait BI checking, pemerintah minta kalau MBR tidak usah 'mukol' lima, 'mukol' tiga dikasih. Nah, kita ada benturan lagi terkait ketentuan dari BI karena kita di bawah BI. Sedangkan, BI tidak memungkinkan kita memberikan itu kepada orang yang sedang bermasalah." Terkait pekerja informal, lanjutnya, bank hanya perlu melihat kemampuan menabung selama tiga bulan sebesar Rp600 ribu. Apabila dapat terpenuhi, proses pengajuan KPR dapat dilakukan. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya