Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEBAGAI upaya percepatan menjadikan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang di dalamnya terdapat sistem keuangan sosial.
"Maka itu, sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis modern, penguatan kompetensi dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya," kata Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS) Bank Indonesia Rifki Ismal selaku keynote speaker pada seminar Outlook Perwakafan Nasional, di Jakarta.
Seminar bertema Perwakafan Sebagai Pilar Pembangunan Berkelanjutan: Tantangan dan Peluang di Era 2024-2029 itu diselenggarakan Taha Institute, organisasi nirlaba yang berfokus pada riset dan pengembangan ekonomi syariah termasuk Ziswaf (Zakat, Infaq, Sadaqah, dan Wakaf) di Indonesia.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Imam T Saptono menyebutkan Indonesia kini memasuki era baru perwakafan yakni ditandai upaya memasukkan wakaf ke dalam arus utama sistem perekonomian.
Hal ini antara lain ditandai dimasukkannya wakaf dalam visi dan misi semua capres-cawapres, serta dikeluarkannya produk hukum seperti UUP2SK yang membolehkan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang. Demikian halnya dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi, dan banyak lagi.
"Namun demikian, instrumen wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, Surat Kepemilikan Gedung di atas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progresif, modern, dan adaptif khususnya pada perkembangan digitalisasi," ujar dia.
Baca juga : Gelar Resepsi Milad ke-106, Persatuan Ummat Islam Perkuat Wakaf Pendidikan
Sementara itu, Deputi Direktur Keuangan Sosial Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Urip Budiarto ME memaparkan tentang Peta Jalan (Roadmap) Perwakafan Nasional 2024-2029.
Dalam roadmap tersebut, wakaf dicanangkan sebagai pilar pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional. Ada lima langkah utama yakni peningkatan literasi dan menjadikan wakaf sebagai gaya hidup masyarakat, pengelolaan aset wakaf yang profesional, inovasi dan diversifikasi aset wakaf serta digitalisasi proses wakaf, meningkatkan sinergi dan kolaborasi semua stakeholder wakaf guna menciptakan ekosistem wakaf terintegrasi, serta menjadikan Indonesia sebagai acuan terbaik tata laksana perwakafan global.
Narasumber lainnya, Ahmad Soleh dari Subdit Pengamanan Aset Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyebutkan ke depannya upaya penguatan kelembagaan terus dilakukan seperti penguatan sistem dan pelaporan LKSPWU, digitalisasi proses wakaf mulai proses ikrar wakaf, pelaporan hingga database aset wakaf, perluasan sertifikasi nadzir serta penerapan akreditasi nadzir.
"Ke depannya diharapkan nadzir akan lebih kompeten, profesional dan terpercaya. Tidak kalah pentingnya adalah upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf yang kini baru mencapai 47%, pada 2024 Kemenag menargetkan 30 ribu sertifikasi tanah wakaf dapat dirampungkan," lanjutnya.
"Tidak kalah penting adalah harmonisasi peraturan, mulai dari amandemen UU Wakaf serta pengaturan kelembagaan terkait pola hubungan kerja antara Kementerian Agama, BWI, dan BWI Provinsi," tutupnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved