Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH mempertimbangkan varian transaksi Dana Investasi Real Estate (DIRE) untuk mengembangkan pasar instrumen keuangan itu.
“Kami membicarakan satu bentuk lain DIRE, kalau yang pertama yang dijual merupakan asetnya. Bentuk yang kedua ini, yang dijual ialah sahamnya. Saham perusahaan dalam pemilikannya dari properti. Bentuk itu ternyata ada dua-duanya di Singapura,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, kemarin.
Singapura menjadi tempat sejumlah produk DIRE dari pengembang Indonesia yang mengendap.
Selain menimbang bentuk lain DIRE, pemerintah mengkaji tarif pajak penghasilan (PPh) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang lebih murah. Dalam Paket Kebijakan XI, PPh final ditetapkan turun dari 5% menjadi 0,5%, sedangkan BPTHB dari 5% ke 1%, sebagaimana dirilis pemerintah, Maret lalu.
“Bu Nurhaida (Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK) akan mengecek persisnya seperti apa di Singapura. Kalau benar ada, mereka akan bikin bentuk kedua itu sehingga tidak perlu lagi pakai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dan PPh final karena saham yang dijual,” ujar Darmin.
Dia menambahkan, pada skema pertama, yang ditawarkan ialah sewa yang dibayarkan orang karena menggunakan kompleks properti atau hasil penjualan dari kompleks properti yang menjadi penghasilan. Dalam skema itu, yang nanti dibagikan kepada pembeli dari DIRE ialah sewa yang dikurangi administrasi.
Pada skema lain, karena yang dijual bukan properti, melainkan saham, yang akan dibagikan kepada pembeli ialah dividen dari properti seluruh kompleks properti tersebut.
Informasi opsi kedua itu, kata Darmin, ia dapat dari Real Estate Indonesia (REI).
Di sisi lain, Nurhaida mengatakan pihaknya masih menanti peraturan pemerintah yang memayungi penurunan tarif untuk PPh final dan BPHTB untuk DIRE. PP itu penting lantaran menyangkut pemangkasan tarif pajak yang selama ini menjadi pendapatan daerah. (Try/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved