Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ASOSIASI Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah terkait dengan ekspor konsentrat. Kebijakan yang dengan mudah berubah dinilai AP3I berdampak negatif terhadap iklim usaha.
Sikap asosiasi tersebut mengacu kepada rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merelaksasi kembali tenggat ekspor konsentrat seiring lambannya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Alasan pemerintah, industrialis menghadapi kendala pendanaan di tengah kemerosotan harga komoditas mineral sehingga perlu tambahan ruang untuk menghimpun dana melalui ekspor konsentrat.
Saat ini, Peraturan Menteri ESDM No 1/2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri membatasi ekspor konsentrat pada 11 Januari 2017. Beleid itu menjadi ‘koreksi’ atas tenggat sebelumnya pada Januari 2014.
“Mestinya pemerintah konsisten. Kalau kebijakan terus berubah-ubah, ini menunjukkan tidak ada komitmen di mata investor,” kata Wakil Ketua AP3I Jonathan Handojo, saat dihubungi, kemarin.
Ia tidak sepakat dengan dalih pembangunan smelter terhambat dana, sebab sebagian besar biayanya bisa bersumber dari kredit perbankan. Jonathan mengakui ada proyek smelter yang melamban, tapi secara umum, pembangunan smelter berjalan baik.
Pihaknya mencatat ada 27 smelter dibangun, mayoritas berbasis komoditas nikel, lalu besi, silika, dan alumina. Secara total, investasi mencapai US$12 miliar. Jika ekspor konsentrat terus diperlonggar, ia khawatir investasi untuk mengembangkan sektor hilir akan tersendat. Industri smelter yang sudah berjalan pun bisa terancam kekurangan bahan baku.
Ketua Asosiasi Smelter Indonesia Sukhyar mengatakan kesuksesan penghiliran sektor minerba bergantung pada sikap pemerintah dalam menegakkan aturan. “Jangan sampai sudah diperpanjang (ekspor konsentrat), malah enggak selesai. Dari beberapa tahun lalu sudah ditambah waktunya, toh banyak (smelter) yang belum selesai,” urai mantan Dirjen Minerba itu.
Pengamat kebijakan energi Pri Agung Rakhmanto menilai pelonggaran tenggat ekspor konsentrat bukan hal tabu, asalkan revisi UU Minerba yang tengah berlangsung tetap mengarah kepada kebijakan penghiliran. (Tes/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved