Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Ditjen Hubla Samarinda Gelar Sosialisasi SOP Penerapan PNPB Jasa VTS

Basuki Eka Purnama
28/7/2016 07:10
Ditjen Hubla Samarinda Gelar Sosialisasi SOP Penerapan PNPB Jasa VTS
(Ilustrasi -- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

DALAM rangka pelaksanaan penerapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda dengan semua instansi dan stakeholders di wilayah kerja VTS Samarinda pada Selasa (26/7) bertempat di Kayan Ballroom Hotel Horison Samarinda dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Standar Operational Prosedur (SOP) Penerapan PNBP Jasa Kenavigasian Vessel Traffic Service (VTS) Samarinda.

Acara sosialisasi itu dihadiri perwakilan Distrik Navigasi Kelas I Samarinda, perwakilan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda serta perwakilan dari seluruh perusahaan pelayaran di area Pelabuhan Samarinda dengan jumlah peserta sebanyak 85 orang.

Sosialisasi itu dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Patroli, dan Penjagaan pada KSOP kelas II Samarinda, Syahriar.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tersebut disampaikan bahwa perusahaan pelayaran harus berpartisipasi melaksanakan SOP ini, dimana kapal-kapal yang memasuki pelabuhan Samarinda wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS Samarinda.

Selain itu, layanan jasa kenavigasian VTS akan dilakukan penarikan jasa PNBP guna meningkatkan kehandalan operasional VTS seperti yang sudah diberlakukan pada beberapa pelabuhan yang memiliki VTS seperti Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Semarang, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Jakarta, Pelabuhan Surabaya, dan Pelabuhan Benoa.

Pemberlakuan SOP tersebut tersebut diperkuat juga dengan ditetapkannya SK Dirjen Perhubungan Laut Nomor NV. 105/1/4/DJPL-16 tanggal 11 Februari 2016 tentang Pemberlakuan SOP VTS Samarinda.

Sementara untuk pemberian layanan jasa kenavigasian VTS merupakan jasa penerimaan PNBP yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Pada acara sosialiasi ini juga diberikan pemaparan oleh Erika Marpaung selaku Kepala Seksi Peralatan, Subdit Telekomunikasi Pelayaran, Direktorat Kenavigasian Ditjen Hubla terkait Standar Operational dan Prosedur VTS Samarinda yang merupakan panduan teknis stasiun VTS Samarinda dalam melayani dan memberikan Information Service, Navigation Service, dan Traffic Organitation Service di wilayah kerja VTS Samarinda.

Dalam kesempatan tersebut pula, terjalin kesepakatan dalam Sosialisasi bahwa penarikan atau pemungutan PNBP Jasa Kenavigasian VTS Samarinda dimulai pada tanggal 1 Agustus 2016 dan serah terima blanko PNBP Jasa Kenavigasian VTS diserahkan oleh Erika Marpaung kepada Bendaraha Penerima KSOP Kelas II Samarinda yang diwakilkan oleh Kepala Seksi Status Hukum Kapal dan Sertifikasi, Ezral Fahlepi.

“Dengan selesainya sosialiasasi ini semoga mampu meningkatkan pemahaman semua instansi maupun stakeholders tentang manfaat pengoprasian VTS Samarinda dan ditindaklanjuti dengan mengimplementasikan penarikan PNBP jasa kenavigasian VTS dimaksud serta turut berpartisipasi sesuai dengan tupoksi kerja masing-masing instansi.” tutup Syahriar. (RO/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya