Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta kewajiban lapor oleh perbankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan bisa diperjelas sebelum masuknya dana repatriasi dari program pengampunan pajak (tax amnesty).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan perlu penanganan lebih lanjut mengenai isu tersebut.
"Transaksi yang mencurigakan itu ialah transaksi yang keluar dari pola. Bagi bank, kalau dana repatriasi ini nanti efektif masuk, pasti transaksinya di luar pola dan harus dilaporkan (ke PPATK)," ujar Nelson saat rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, kemarin.
UU Pengampunan Pajak menyebutkan dana tersebut tidak boleh diungkap kecuali kepada pihak yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Dua ketentuan yang berpotensi kontradiktif itu bisa memantik kegamangan perbankan yang menjadi bank persepsi atau gateway untuk dana repatriasi.
"Kami harap ini bisa diselesaikan sebelum dana masuk," kata Nelson.
Senada, Dirut BTN Maryono yang menilai perlu ada relaksasi dari PPATK soal kewajiban lapor untuk transaksi nasabah yang mencurigakan.
Ia juga meminta pelonggaran dari BI terkait dengan exposure aset yang harus dilindung nilai jika dana repatriasi yang masuk berupa valas.
Ia mewanti-wanti agar kejelasan aturan main bagi bank persepsi disegerakan mengingat program amnesti pajak hanya berlangsung 9 bulan sampai dengan 31 Maret 2017.
Dirut Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo juga berharap, setelah penandatanganan nota kesepahaman, bank persepsi bisa lekas menuntaskan administrasi dan kendala teknis yang belum rampung.
"Nanti beberapa hal yang belum clear mengenai proses pembukaan rekening, KYC (know your customer), kemudian instrumen-instrumennya itu sudah makin jelas, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa (jalan)," ujarnya di kesempatan sama.
Pemerintah membidik uang tebusan Rp165 triliun dari amnesti pajak.
Adapun repatriasi dana yang akan masuk ke dalam negeri ditaksir mencapai Rp1.000 triliun.
Rencananya, hari ini 18 bank persepsi akan meneken perjanjian dengan Kementerian Keuangan.
"Bisa ditambah kalau ada yang memenuhi syarat lagi, misalnya BTN sekarang mengurus rekening dana nasabah (RDN). Minggu depan ia selesai, Menkeu bisa menambahkan," imbuh Nelson.
Perihal sistem lock-up untuk menjaga agar dana repatriasi tetap di Indonesia selama 3 tahun, anggota Komisi XI Jon Erizal sangsi sistem perbankan mampu membendung akal pengusaha untuk menyusupkan kembali aset ke luar negeri.
Nelson mengakui sistem lock-up perlu disempurnakan. Yang jelas, akan ada penalti bagi pemilik dana maupun lembaga penyedia jasa yang 'berkhianat'.
"Kalau sampai terdeteksi, sanksinya berat. Unsur pengampunan bisa dicabut, OJK juga bisa kasih sanksi ke pelaku jasa keuangan yang membantu," tegasnya.
BUMN siap
Menteri BUMN Rini Soemarno mewanti-wanti bank BUMN agar tidak berebut dana repatriasi dengan perang suku bunga.
"Bank BUMN semua harus sama. Enggak boleh ada perang bunga," tegasnya di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, 25 perusahaan pelat merah menyiapkan berbagai opsi investasi bagi peserta amnesti pajak, baik di sektor riil maupun keuanganSekjen Pengurus Pusat Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia Andi Rukman Karumpa menilai market size konstruksi di Indonesia akan melonjak dua kali lipat dari kini Rp1.000 triliun jika amnesti pajak sukses. (Jay/Dro/Ant/E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved