Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pengaturan Transfer Pricing Pajak belum Jadi Atensi Pengusaha

Dro/Ant/E-2
09/6/2016 05:10
Pengaturan Transfer Pricing Pajak belum Jadi Atensi Pengusaha
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

RENCANA pengaturan base erosion and profit shifting (BEPS) yang digalang Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) belum masuk radar sebagian besar pelaku usaha Indonesia.

"Itu karena saat ini prioritas utama mereka ialah audit pajak dan aktivitas Ditjen Pajak untuk mencapai target perolehan pajak yang cukup ambisius," kata Director Tax and Business Services RMS Indonesia Nicholas Graham dalam pemaparan Survei Reaksi Kalangan Bisnis Global atas Pemberlakukan BEPS, di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, dunia usaha Indonesia juga masih menunggu kepastian kebijakan pengampunan pajak dan impaknya.

"Investor asing punya kesadaran lebih tinggi (atas BEPS) karena ada implikasi terhadap transaksi internasional dan struktur operasi mereka," tututurnya.

Salah satu area yang masih sumir ialah apakah Ditjen Pajak akan menyesuaikan beleid agar sejalan dengan prinsip OECD perihal transfer pricing, atau tetap melakukan pendekatan hibrida (hanya sebagian prinsip OECD yang diadopsi).

BEPS merupakan upaya pemanfaatan celah dalam ketentuan perpajakan domestik guna 'menghilangkan' atau mengalihkan (transfer) profit usaha ke negara lain yang memiliki tarif pajak lebih rendah, atau bahkan bebas pajak.

Di lingkup global, lanjut Graham, penerapan aturan BEPS memantik kekhawatiran pengusaha.

Itu terungkap dalam survei atas perusahaan multinasional global di berbagai wilayah dunia.

"Ada 68% perusahaan meyakini akan terjadi kenaikan biaya administrasi 10%, dan 34% lain memperkirakan kenaikannya lebih dari 25%," paparnya.

Kemudian, 61% melihat rencana aksi BEPS tidak banyak berkontribusi guna memastikan ketepatan pembayaran pajak di negara tempat transaksi usaha, sedangkan 35% melihat itu bisa dicapai.

Walakin, mayoritas pengusaha mengaku siap mengikuti ketentuan BEPS sembari menanti kepastian aturan main dengan menahan dulu investasi.

"Indonesia tidak akan terdampak langsung penerapan BEPS, kecuali perusahaan multinasional yang memang sudah berinvestasi di luar negeri yang harus menyesuaikan," prediksi Graham.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyebut inisiatif BEPS, yang lalu berkembang menjadi automatic exchange of information, harus diberlakukan di setiap negara, termasuk Indonesia, untuk membalikkan tren rendahnya penerimaan pajak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik