Pengamat Maritim: Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan

Abdillah M Marzuqi
27/5/2022 14:15
Pengamat Maritim: Perpres MLIN Perlu Segera Diterbitkan
Ilustrasi(Dok MI)

PENGAMAT Maritim Marcellus Hakeng Jayawibawa menyampaikan Peraturan Presiden terkait Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional (Perpres MLIN) yang bakal diterbitkan akan menjadi angin segar bagi masyarakat Maluku. 

"Terbitnya Perpres tentang Maluku Lumbung Ikan Nasional tentulah sangat diharapkan oleh sebagian besar masyarakat Maluku khususnya para penggiat di sektor perikanan. Saya mendorong pemerintah untuk segera menandatangani perpres tersebut," terang Hakeng.

Hal itu disampaikan Hakeng saat menanggapi pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Maluku Abdul Haris yang mengungkapkan Perpres MLIN akan segera terbit usai Pemprov Maluku memenuhi undangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk membahas rancangan Perpres Maluku sebagai LIN.

Menurut Hakeng, efek ganda MLIN akan sangat dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Ia berpendapat Perpres MLIN perlu segera dikeluarkan untuk melindungi sumber daya ikan. Selain itu juga untuk membuka jalan bagi investor yang ingin menanamkan modal di wilayah Maluku. 

"Dengan ditetapkan MLIN nanti akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor perikanan tangkap. Selain itu, di wilayah lumbung ikan nasional juga akan tumbuh industri pengolahan ikan, fasilitas pendinginan ikan dan usaha pembuatan es. Kebutuhan air bersih juga akan sangat dibutuhkan di lokasi penampungan atau pengolahan ikan. Sektor industri galangan kapal akan tumbuh untuk menyokong penambahan jumlah kapal ataupun perawatan kapal-kapal penangkap ikan. Kebutuhan bahan bakar jenis solar untuk nelayan juga akan terjadi peningkatan," tambahnya.

Menurutnya, perpres itu juga akan memberikan nilai positif bagi Presiden Joko Widodo dalam sisa dua tahunnya memimpin Indonesia.

"Keseriusan pemerintahan Jokowi terhadap Indonesia poros maritim dunia akan semakin nyata. Bukan sekadar wacana. Lahirnya Perpres MLIN  akan menunjukkan pula bahwa suara dari masyarakat Maluku memang dipandang penting serta didengarkan oleh pemerintah pusat," lanjutnya.

Perairan Maluku memiliki potensi tangkapan ikan yang berlimpah. Data dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) menunjukkan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang mencakup wilayah Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian timur memiliki potensi penangkapan ikan terukur sebesar 2.945.820 ton/tahun. Kuota untuk industri sebesar 2.676.699 ton/tahun. Kemudian estimasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tangkapan tersebut yang bisa dihasilkan sebesar Rp80.30 triliun/tahun.

"Dari data Komnas Kajiskan wilayah perairan Maluku potensi ikannya yang dapat ditangkap cukup besar untuk tiap tahunnya. Selain itu PNBP yang masuk ke negara bisa mencapai 8,03 triliun per tahun," lanjutnya.

Pendiri Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) itu juga menyoal nasib nelayan di Maluku. Ia berharap 187.376 nelayan mendapatkan hak untuk tetap dapat menangkap ikan.

"Hak nelayan lokal untuk tetap dapat menangkap ikan juga harus mendapatkan prioritas. Jangan sampai dengan turunnya Perpres nanti malahan nelayan lokal terpinggirkan. Selain itu soal pemenuhan kebutuhan solar subsidi untuk nelayan melaut pun patut diberi kemudahan. Jangan sampai kebutuhan solar untuk para nelayan tradisional ini langka dan sulit didapatkan," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya