Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tanpa Insentif, Pembelian Mobil akan Tetap Tinggi

M. Ilham Ramadhan Avisena
17/1/2022 20:32
Tanpa Insentif, Pembelian Mobil akan Tetap Tinggi
Truk pengangkut kendaraan baru dari pabrik melintas di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (20/8).(Antara)

DIREKTUR Program dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai tingkat pembelian mobil baru di Indonesia akan tetap tinggi di 2022 meski tanpa insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

"Tanpa insentif ini saya rasa konsumsi untuk membeli mobil di Indonesia masih tinggi. Jadi tanpa didorong insentif jumlah pembelian mobil di Indonesia paling tinggi dibanding negara ASEAN lainnya," kata dia kepada Media Indonesia, Senin (17/1).

Esther bilang, pertumbuhan pembelian mobil di Indonesia mencapai 5% per tahunnya. Angka tersebut menurutnya tergolong tinggi dan cukup baik.

Insentif PPnBM mobil baru yang dilakukan pemerintah dinilai semata untuk mendongkrak konsumsi masyarakat menengah ke atas. Pasalnya, selama pandemi covid-19, kelompok masyarakat itu cenderung menahan konsumsinya. "Jadi Insentif PPnBM ini maksudnya untuk mendorong konsumsi rumah tangga dari kelompok menengah atas," terang Esther.

Beberapa waktu lalu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu mengungkapkan, salah satu alasan diberikannya fasilitas insentif PPnBM lantaran dana pihak ketiga (DPK) di perbankan tumbuh cukup tinggi.

Itu mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat secara menyeluruh, padahal konsumsi rumah tangga berkontribusi besar pada perekonomian nasional. "Karena dua tahun berturut-turut 2020-2021, pertumbuhan DPK di perbankan itu double digit, saat ini lebih dari Rp7 ribu triliun, tabungan masyarakat yang mampu di perbankan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian insentif PPnBM untuk mobil baru. Insentif tersebut akan berlaku hingga triwulan III 2022.

"Presiden telah menyetujui fasilitas tarif PPnBM DTP (Ditanggung Pemerintah), ini khusus untuk sektor otomotif," ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Minggu (16/1).

Ketentuan insentif PPnBM DTP itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, mobil dengan harga di bawah Rp200 juta atau mobil LCGC. Tarif PPnBM mobil LCGC yang sebesar 3% itu akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pada triwulan I 2022.

Lalu di triwulan II 2022, pemerintah akan menanggung tarif PPnBM mobil LCGC sebesar 2%, dan di triwulan III 2022 sebesar 1%. “Di triwulan IV membayar penuh, yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3%,” kata Airlangga.

Kemudian insentif PPnBM yang kedua akan diberlakukan pada mobil dengan rentang harga Rp200-Rp250 juta dan memiliki tarif PPnBM sebesar 15%. Fasilitas tersebut hanya akan diberikan pemerintah pada triwulan I 2022 dengan menanggung PPnBM sebesar 50%. Sedangkan pada triwulan II 2022, masyarakat sudah kembali dikenakan tarif PPnBM 15%. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya