Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Implementasi Indonesia–EFTA CEPA Dimulai, Kemendag Terbitkan Permendag No. 58 Tahun 2021

Fetry Wuryasti
30/10/2021 13:45
Implementasi Indonesia–EFTA CEPA Dimulai, Kemendag Terbitkan Permendag No. 58 Tahun 2021
Pedagang menata perhiasan emas yang dijual di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).(Antara)

KEMENTERIAN Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA).

Permendag tersebut akan mulai berlaku pada Senin, 1 November 2021 bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

“Permendag ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Sabtu (30/10).

Dengan Permendag ini, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan semakin meningkat.

“Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” kata Lutfi.

Menurut Mendag Lutfi, negara-negara EFTA merupakan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. Harapannya, setelah IE–CEPA diimplementasikan pada 1 November mendatang, Indonesia akan segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA.

“Persetujuan ini akan memberikan manfaat seperti peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju," ujarnya.

Pada periode Januari–Agustus 2021, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan nonmigas dengan negara-negara EFTA sebesar US$609,8 juta, dihasilkan dari ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai US$1,11 miliar dan impor Indonesia dari EFTA yang sebesar US$504,5 juta.

Perdagangan Indonesia ke negara EFTA didominasi Swiss dengan ekspor sebesar 96% dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai US$1,07 miliar, dan impor sebesar 71% dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai US$358,9 juta.

Komoditas ekspor nonmigas terbesar Indonesia ke negara EFTA pada 2020 meliputi emas, perhiasan, limbah logam, serat optik, dan bulldozer. Sementara, impor terbesar Indonesia dari EFTA meliputi bom dan granat, tinta untuk keperluan pencetakan, dan jam tangan.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan, implementasi perjanjian perdagangan tersebut memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi dengan menggunakan Dokumen Keterangan Asal untuk menekan biaya produksi.

Manfaat ini dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif sehingga berdampak pada peningkatan devisa negara.

Wisnu juga menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berharap Permendag ini dapat mendukung produktivitas ekonomi dan keberlangsungan dunia usaha Indonesia terutama pasca darurat covid-19, serta berharap eksportir dapat memaksimalkan fasilitas dari implementasi kerja sama IE–CEPA.

Pemerintah mengambil kebijakan-kebijakan strategis dan out of the box untuk menghadapi tantangan global yang penuh dengan ketidakpastian ini serta mendorong pemulihan ekonomi pascacovid-19. Salah satunya, mendorong upaya kerja sama dengan negara-negara mitra melalui Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif.

"Dalam konteks ini, negara-negara EFTA merupakan mitra yang ideal untuk pembentukan CEPA,” ujar Wisnu.

Selain peningkatan daya saing industri, perjanjian ini juga diharapkan dapat dimanfaatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui fasilitas tarif preferensi tersebut.

Fasilitas tarif preferensi ke EFTA memberikan dampak positif karena produk Indonesia dapat diterima dan masuk ke pasar EFTA tanpa dikenakan bea masuk.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Marthin menambahkan, para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri dengan menambah pengetahuan tentang ketentuan-ketentuan yang akan berlaku untuk mengekspor ke negara-negara EFTA.

“Para pelaku usaha yang akan mengekspor ke negara-negara EFTA perlu memahami pengaturan-pengaturan dalam perjanjian, khususnya dalam hal pembuatan Deklarasi Asal Barang karena merupakan fasilitas yang paling memudahkan bagi eksportir untuk memanfaatkan tarif preferensi karena dibuat oleh eksportir itu sendiri. Dengan begitu, peluang pembukaan akses pasar ke negara-negara EFTA akan dapat dimaksimalkan,” kata Marthin. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya