Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tahun Depan Kemenkop UKM Bakal Kantongi Rp3,2 Triliun

Despian Nurhidayat
02/6/2021 13:44
Tahun Depan Kemenkop UKM Bakal Kantongi Rp3,2 Triliun
Alokasi anggaran(Ilustrasi)

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan , kebutuhan anggaran Kemenkop UKM pada tahun 2022 mencapai Rp7,9 triliun. Alokasi tersebut sudah diusulkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 8 Maret 2021.

Berdasarkan surat dari Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, disetujui alokasi anggaran untuk Kemenkop UKM pada 2022 sebesar Rp3,2 triliun.

"Ini dengan pertimbangan dapat dipenuhi untuk penyelenggaraan basis data tunggal agar dilakukan bertahap selama 3 tahun dengan target awal 20 juta pelaku UMKM. Kemudian pembangunan rumah produksi bersama untuk meningkatkan daya saing produk UKM di berbagai tempat dan penguatan pada proses kemitraan strategis dan pengembangan wirausaha produktif," ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (2/6).

Selanjutnya, Teten menegaskan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 30 April 2021 lalu. Melalui surat tersebut, pihaknya menyampaikan kembali besaran anggaran Kemenkop UKM sebagaimana diusulkan Kementerian PPN/Bappenas yaitu Rp3,2 triliun.

Lebih lanjut, Teten menambahkan bahwa berdasarkan surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas, telah ditetapkan pagu indikatif belanja Kemenkop UKM tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,4 triliun.

Pagu indikatif tahun 2022 tersebut mengalami kenaikam sebesar 47,38% dari alokasi anggaran tahun 2020 yaitu Rp463 miliar dan alokasi anggaran tahun 2021 sebesar Rp978 miliar.

Sementara itu, terkait anggaran kegiatan mengikat Kemenkop UKM pada 2022 yang telah ditetapkan antara lain belanja operasional pegawai, gaji dan tunjangan kinerja pegawai ASN sebesar Rp120 miliar. Biaya operasional belanja daya dan jasa, pemeliharaan gedung, operasional listrik dan air sebesar Rp82,9 miliar.

Anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp236 miliar. Anggaran PNBP pada BLU sebesar Rp231 miliar. Lalu untuk pengembangan sistem data tunggal sebesar Rp600 miliar dan pembiayaan rumah produksi bersama atau factory sharing sebesar Rp100 miliar.

"Apabila melihat rincian postur anggaran yang mengikat antara alokasi anggaran reguler 2021, ini tidak termasuk program BPUM, dengan pagu indikatif tahun 2022 di mana pada 2021 masih terdapat sisa anggaran Rp460 miliar, sementara 2022 hanya memiliki sisa anggaran sebesar Rp70,6 miliar. Anggaran tersebut kami alokasikan untuk mendukung kegiatan sekretariat kementerian, kedeputian dan BLU," kata Teten.

Dalam alokasi anggaran tersebut, lanjut Teten, terdapat pula komposisi anggaran untuk program dukungan manajemen sebesar Rp321miliar atau 22,28% dan program kewirausahaan UMKM dan koperasi sebesar Rp1,12 triliun atau 77,72%.

Sebagaimana hasil trilateral meeting pada 31 Mei 2021 antara Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkop UKM, Teten menuturkan bahwa pihaknya mengusulkan perubahan pagu per program menjadi untuk program dukungan manajemen Rp370 miliar atau 25,69% dan program kewirausahaan UMKM dan koperasi sebesar Rp1,12 triliun atau 77,72%.

"Jadi ini kalau dilihat untuk program jauh lebih besar daripada untuk overhead," ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil pertemuan trilateral tersebut juga, Teten mengajukan usulan tambahan anggaran 2022 sebesar Rp1,9 triliun yang akan dialokasikan pada beberapa hal.

Pertama ialah mandat PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebesar Rp1,5 triliun lebih sebagai kekurangan anggaran atas usulan anggaran.

Kedua, belanja operasional pegawai sebesar Rp20 miliar untuk menutupi kekurangan belanja pegawai dalam rangka rencana kenaikan tunjangan kinerja tahun 2022 dari semula Rp120 miliar menjadi Rp140 miliar.

Baca juga : Sandiaga Siapkan Paket Tur Wisata Vaksin di Indonesia

Ketiga, kegiatan layanan pemasaran pada LLP KUKM sebesar Rp50 miliar. Serta untuk memenuhi amanah Perpres dan Inpres yang ditugaskan pada Kemenkop UKM sebesar Rp100 miliar.

Perpres dan Inpres tersebut antara lain Perpres 22/2017 tentang Rancangan Umum Energi Nasional, Perpres 79/2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi kawasan Jateng, Inpres 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional, Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2024, Inpres 9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Inpres 2/2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Pada Mawasan Pembatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw terkait Ketenagakerjaan pada 11 Januari 2021, Inpres 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Strategi Nasional Pembangunan daerah tertinggal tahun 2020-2024 dan Rancangan Perpres Kewirausaan (Pembentukan komite pembahasan RUU dan peraturan menteri)

Sementara itu, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga memberikan mandat berupa 11 kegiatan strategis atau prioritas kepada Kemenkop UKM.

Lebih lanjut, 11 kegiatan prioritas tersebut antara lain, pertama penanggungan biaya pembinaan dan pendampingan usaha mikro dalam perizinan usaha dan bantuan hukum.

Kedua ialah 30% infrastruktur publik diperuntukkan sebagai tempat pengembangan usaha dan tempat promosi UMKM. Ketiga, kegiatan implementasi alokasi 40% belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM.

"Keempat penyelenggaraan basis data tunggal. Kelima penyediaan sistem informasi UKM ekspor atau katalog promosi digital. Keenam pengembangan wirausaha muda produktif. Ketujuh penyediaan rumah produksi bersama dengan basis model dan tata kelola koperasi," ucap Teten.

Kedelapan ialah kemitraan koperasi UMKM yang masuk dalan rantai pasok berbasis koperasi modern. Kesembilan optimalisasi PLUT sebagai pusat promosi dan kreatif hub. Kesepuluh penyediaan pusat kuliner dan oleh-oleh di lima kawasan destinasi wisata. Kesebelas peningkatan dan perluasan akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik