Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Yang Hijau yang makin Trendi

Irene Harty
14/4/2016 00:00
Yang Hijau yang makin Trendi
(Ilustrasi)

PENERAPAN industri hijau atau industri yang mengedepankan efisiensi produksi dan peningkatan efektivitas penggunaan sumber daya alam dirasa kian trendi.

Paling tidak, itu yang dirasakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Syarif Hidayat.

"Saat ini, muncul tren di kalangan pelaku industri untuk berlomba-lomba meningkatkan kinerja perusahaan di bidang lingkungan dan sosial," ungkapnya dalam Launching Penghargaan Industri Hijau 2016 dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (13/4).

Menurutnya, pendekatan business as usual atau sekadar mencari profit mulai berubah haluan menjadi sistem produksi yang terintegrasi serta berkelanjutan.

Hal itu diketahui setelah ia melihat animo perusahaan peserta yang cenderung meningkat.

Untuk menopang sekaligus mendorong perubahan haluan itu, pemerintah sampai saat ini sudah menyusun delapan standar industri hijau (SHI) sebagai panduan, di antaranya untuk semen portland, tekstil pencelupan, maupun ubin keramik.

Kepala Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian Haris Munandar menambahkan, akan ada penambahan SIH sekitar empat hingga lima, terutama yang fokus ke manufaktur dan energi.

Salah satu yang pernah diungkapkan Kemenperin ialah SIH untuk industri kelapa sawit terkait dengan hasil Konferensi Internasional untuk Kelapa Sawit dan Lingkungan 2016.

Contoh standar yang akan ditetapkan dalam SIH kelapa sawit, misalnya, semua limbah yang dihasilkan industri harus bisa diolah menjadi sesuatu yang bernilai tambah.


Sukarela

Pada tahap implementasi awal, lanjut Haris, SIH akan diberlakukan secara sukarela.

Kelak, SIH akan diwajibkan.

Walakin, pemerintah akan memberikan fasilitas kepada perusahaan industri untuk memotivasi mereka memenuhi SIH melalui insentif, baik fiskal maupun nonfiskal.

"Nanti kita usulkan kepada Kementerian Keuangan untuk kasih insentif. Ini sedang kita kaji. Kalau bisa, tahun ini kita punya lembaga sertifikasi industri hijau. Kita juga sudah ada logo industri hijau."

Walau tidak wajib, perusahaan yang telah berlogo industri hijau dapat memetik sejumlah manfaat.

Mulai dari asistensi sampai kesempatan untuk promosi ke luar negeri dengan biaya ditanggung pemerintah.

Kemenperin juga menginginkan investasi baru dalam industri yang menerapkan standar hijau.

"Selanjutnya, agar industri hijau dapat diketahui lebih luas, kami sosialisasikan di pusat-pusat aglomerasi industri," kata Haris.

Pusat-pusat aglomerasi industri terdapat di Surabaya, Makassar, Cirebon, Banjarmasin, Yogyakarta, dan Pekalongan.

Dalam kesempatan terpisah, Anna Diah Sasanawati, Corporate Communications Manager PT Holcim Indonesia Tbk, yang merupakan salah satu industrialis hijau menilai peningkatan tren industri hijau akan semakin baik jika diiringi penguatan implementasi SIH.

"Kami terus mendukung pemerintah untuk lebih meningkatkan keikutsertaaan perusahaan lain dalam SIH karena ini juga sejalan dengan ambisi keberlanjutan perusahaan kami," tuturnya. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya