Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Dwelling Time Bergeming

Jessica Sihite
07/4/2016 07:40
Dwelling Time Bergeming
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi XI tentang Indonesia Single Risk Management (ISRM) untuk menurunkan waktu tunggu barang di pelabuhan (dwelling time).

Paket Kebijakan XI itu dinilai sudah mengakomodasi keinginan para pengusaha yang ingin angka dwelling time turun menjadi 3,7 hari pada tahun ini dan 3 hari pada 2017.

Namun, Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Segar Indonesia (Aseibssindo) menilai pemerintah harus segera menerapkan ISRM tersebut.

Pasalnya, sampai saat ini dwelling time di lapangan masih belum terjadi untuk produk buah dan sayuran segar.

"Pelaksanaan di lapangan masih sangat lama. Makanya kami usulkan segera dibuat one stop service, pelayanan satu atap. Jadi satu sistem, satu pintu, dan satu dokumen saja," ucap Ketua Umum Aseibssindo Khafid Sirotudin Khafid saat dihubungi, kemarin.

Dia meminta waktu operasional di setiap pelabuhan bisa berjalan setiap hari, tidak hanya 5-6 hari dalam seminggu.

Pasalnya, produk segar yang datang di akhir pekan tidak bisa diperiksa karena pelayanan di kapabeanan tutup.

Khafid juga menyoroti adanya Peraturan Menteri Pertanian No 4/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Beleid itu dinilai malah memperlama masuknya barang yang di jalur hijau.

Aturan membuat pengusaha harus mengeluarkan kocek lebih besar 20% untuk biaya tambahan pemeriksaan.

Di sisi ekspor, proses administrasi dan birokrasi dinilai masih lambat. Ia mencontohkan proses ekspor salak dari Sleman, Yogyakarta, bisa memakan waktu hingga 10 hari.

"Kami kirim ke pelabuhannya di Surabaya. Di sana, dokumen ekspor enggak bisa kelar sehari. Harus dua hari. Lalu saat mau dikirim ke Tiongkok, kapal belum siap. Birokasi masih jadi masalah untuk memacu ekspor," cetusnya.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro menilai Paket Kebijakan Ekonomi XI tentang ISRM tidak akan memengaruhi dwelling time.

Ia mencontohkan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Balai Karantina dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) untuk jenis barang tertentu.

Demikian juga impor barang kesehatan mesti mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan sebelum perizinan di proses pre-clearance selesai.

"Enggak ada pengaruhnya itu. Kan dwelling time masalahnya di pre-clearance dan itu masalahnya banyak," ucap Toto saat dihubungi, kemarin.

Sinkronisasi data

Di sisi lain, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya bersama Balai Karantina sudah melakukan persiapan untuk menerapkan ISRM.

Dua lembaga itu diharapkan menjadi tonggak awal pembentukan ISRM.

"Jadi ada tiga fase persiapan. Pertama, persiapan profil perusahaan yang baik dan yang perlu diwaspadai dalam hal proses dwelling time. Lalu, fase kedua, sinkronisasi data profil. Target kita, Mei kelar sinkronisasi," ucap Heru saat dihubungi, kemarin.

Sementara itu, tenaga ahli Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Abdul Rachim berharap kebijakan itu bisa diterapkan tahun ini oleh 18 kementerian dan lembaga terkait yang ditugasi mempersingkat dwelling time. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya