Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Agar Pegadaian Membantu semakin Banyak Rakyat Kecil

Mediaindonesia.com
14/1/2021 13:45
Agar Pegadaian Membantu semakin Banyak Rakyat Kecil
Pegadaian.(ANTARA/Abriawan Abhe)

PENGAMAT Ekonomi Faisal Basri mengkhawatirkan penggabungan BUMN antara PT Pegadaian dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk akan mengubah fungsi dan peran Pegadaian. Alasannya, kedua perusahaan pelat merah ini punya karakter bisnis berbeda.

"Karakter bisnisnya kan beda sekali antara BRI dan Pegadaian serta PMN. Saya pikir gagasan ini sesat pikir, enggak pas sama sekali," tutur Faisal dalam acara Seminar Nasional Serikat Pekerja (SP) Pegadaian di Jakarta, Rabu (13/1).

Menurut Faisal, rencana pemerintah membentuk perusahaan holding UMKM dengan menggabungkan BRI, Pegadaian, dan PNM (Perusahaan Nasional Madani) bertentangan dengan gagasan memajukan UMKM secara totalitas. Faisal pun mengusulkan agar Pegadaian menjadi perusahaan terbuka atau go public. Dengan demikian perusahaan ini bisa tetap menjalankan fungsinya secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. "Listing saja ke bursa. Enggak usah gede-gede, 5 persen saja. Saya kira Pegadaian akan semakin berkembang," ungkapnya.

Selain itu, dia menyarankan agar Pegadaian fokus kepada bisnis inti. Jangan latah dengan bermain di sektor usaha di luar keahliannya. "Jual saja hotelnya untuk memperkuat permodalan. Dengan begitu Pegadaian semakin kuat, masyarakat semakin banyak terbantu," tuturnya.

Di tempat yang sama, pengamat hukum Suhardi Somomuljono mengingatkan agar rencana akuisisi BUMN ini harus mendapat persetujuan dari wakil rakyat DPR. “Jangan hanya mengikuti kemauan pemerintah atau menteri BUMN,” kata dia.

Rencana ini juga akan mengubah status Pegadaian menjadi perusahaan terbuka yang akan menimbulkan ketidakpastiaan usaha dan ketidakpastian hukum. Akibatnya, yang nanti akan dirugikan ialah rakyat kecil.

Suhardi menambahkan, selama ini Pegadaian punya kewenangan khusus yang diatur oleh undang-undang, seperti melakukan pelelangan barang. Jika sudah menjadi perusahaan terbuka, tidak bisa lagi secara khusus tunduk terhadap ketentuan yang lama.

Ketua Umum SP Pegadaian Ketut Suhardiono berpendapat, kebijakan holdingisasi tidak akan menguntungkan bagi Pegadaian, mengingat nasabah Pegadaian sebagian besar merupakan masyarakat kecil. "Akuisisi ini sangat tidak tepat karena dampak dari privatisasi dalam bentuk privatisasi atau akuisisi akan berdampak jangka panjang dan sistemik,” terang Ketut.

Lagi pula, lanjut Ketut, Pegadaian merupakan perusahaan yang sehat dengan aset yang cukup besar. Dengan rating perusahaan AAA, bukan menjadi kendala Pegadaian untuk mendapatkan modal kerja. “Jika rencana ini dipaksakan, pengelolaan perusahaan akan mengerdilkan Pegadaian dan berdampak terhadap rakyat kecil yang kesulitan mencari pembiayaan,” pungkas dia. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik