Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Lima Rancangan PP Pertanahan Sampai di Meja Presiden

Insi Nantika Jelita
18/12/2020 22:50
Lima Rancangan PP Pertanahan Sampai di Meja Presiden
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sepanjang 2.765 km ruas Palembang-Bengkulu.(MI/Rudi Kurniawansyah )

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Kelima aturan itu bakal segera diteken Presiden Joko Widodo.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Abdul Kamarzuki menjelaskan, di bidang tata ruang, pihaknya  telah merampungkan Rancangan PP mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan itu memperkenalkan skema baru yakni perizinan berbasis risiko.

Apabila suatu usaha mikro kecil (UMK) telah menginput rencana usaha melalui sistem pelayanan informasi (SPI), risiko usahanya akan langsung teridentifikasi.

"Apabila risikonya rendah, pemohon dapat langsung self declaration atau respon otomatis, jadi tidak perlu lagi izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," terang Abdul.

Rancangan PP lainnya di bidang pertanahan yaitu mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Rancangan PP ini, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin mengatakan, rancangan tersebut mengatur serta memperkuat UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Dalam perencanaan pengadaan tanah harus memperhatikan rencana tata ruang serta prioritas pembangunan. Untuk itu perlu dilakukan studi kelayakan mengenai survei sosial ekonomi, kelayakan lokasi, analisis biaya dan manfaat pembangunan bagi wilayah dan masyarakat, perkiraan nilai tanah, serta dampak lingkungannya," tutur Arie.

Berikutnya adalah Rancangan PP mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Aturan itu sebagai turunan dari aturan soal ruang atas tanah dan ruang bawah tanah yang diatur UU Cipta Kerja. Pengaturan akan hal itu berangkat dari masalah pengelolaan tanah di kota-kota besar serta kebutuhan terhadap pengembangan hunian secara vertikal.

"Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah dapat diberikan Hak Pengelolaan, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai. Apabila di atas permukaan laut, diperlukan izin dari Kementerian KKP," imbuh Direktur Pengaturan Tanah Komunal dan Tanah Kelembagaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kementerian ATR/BPN, Musriyadi.

Kementerian ATR/BPN juga mengatur penertiban kawasan dan tanah terlantar, melalui Rancangan PP tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Dalam pendayagunaan kawasan terlantar dan tanah cadangan untuk negara (TCUN), apabila izin, konsesi, atau perizinan berusaha telah dicabut maka dapat dialihkan ke pihak lain secara transparan dan kompetitif oleh pimpinan instansi.

"Namun apabila tidak dialihkan oleh pimpinan instansi maka akan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Sedangkan untuk pendayagunaan TCUN didistribusikan kepada masyarakat melalui program Reformasi Agraria, lalu dapat digunakan untuk proyek strategis nasional (PSN) dan dihimpun oleh bank tanah," jelas Direktur Penertiban Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Rhenald.

Terakhir adalah Rancangan PP mengenai Bank Tanah. Dalam RPP itu, Bank Tanah merupakan bentuk optimalisasi peran pemerintah di bidang pertanahan.

"Dalam RPP mengenai Bank Tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administrator pertanahan sedangkan Bank Tanah menjalankan fungsi land manager. Dalam Bank Tanah juga nanti akan dibentuk suatu Komite Bank Tanah serta Dewan Pengawas Bank Tanah," pungkas Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Perdananto Aribowo. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik