Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan PMA Pengemplang Pajak

Nuriman Jayabuana
28/3/2016 17:59
Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan PMA Pengemplang Pajak
(ANTARA/Widodo S. Jusuf)

PEMERINTAH menyatakan tak kurang dari dua ribu perusahaan penanaman modal asing di Indonesia menggelapkan pajak selama sepuluh tahun terakhir. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengugkapkan akan mengusulkan pencabutan izin terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Nanti ya koordinasinya dengan BKPM. Kalau ternyata mereka melakukan penghindaran pajak dengan sengaja ya kita sampaikan supaya ijinnya… ya terserah BKPM deh mau diapakan izinnya,” ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Senin (28/3).

Menurut Bambang, hal itu merupakan konsekuensi yang layak diberikan terhadap tindak penghindaran pajak. “Pokoknya harus ada konsekuensi dari tindakan mereka yang berusaha menghindari pajak,” ujar Bambang.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengidentifikasi dua ribu perusahaan PMA tersebut mengemplang PPh Badan Pasal 25 dan 29.

“Perusahaan penanaman modal asing yang selama sepuluh tahun bilangnya selalu merugi melulu, dan tidak membayar PPh 25 dan 29. Padahal katanya rugi selama sepuluh tahun terus menerus, tapi kok dia bisa bayar pegawai,” ujar Ken.

Ribuan perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor. Seluruhnya terindikasi melakukan transfer pricing, atau dengan sengaja mengalihkan keuntungan ke perusahaan induk agar tak terkena pajak. “Kemungkinan mereka sengaja melakukan transfer pricing,” kata dia.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengungkapkan 2 ribu perusahaan tersebut kebanyakan korporat yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya alam, industri, perdagangan, dan lain-lain.

“Kalau yang bergerak di sektor pertambangan, biasanya merela melakukan importasi barang modal yang memang sangat ditinggikan. Sehingga akhirnya cost recovery menjadi lebih tinggi,” kata Edi.

Ditjen Pajak melakukan koordinasi secara internsif dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan tindak pencegahan terhadap transfer pricing yang membuka ruang penghindaran pajak. “Kasus seperti ini memang bukan terjadi di Indonesia saja. Negara-negara asalnya yang bersangkutan juga melakukan berbagai pelanggaran upaya untuk menghindari itu,” kata Edi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya