Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Bukan 100% Fund Manager, LPI Bakal Optimalkan Aset Negara

M Ilham Ramadhan Avisena
20/11/2020 14:20
Bukan 100% Fund Manager, LPI Bakal Optimalkan Aset Negara
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata(MI/Pius Erlangga)

PEMERINTAH tengah merancang pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang diamanatkan oleh UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Nantinya, lembaga itu mendapat tugas mengoptimalkan aset-aset negara dan pembangunan.

"LPI atau Sovereign Wealth Fund (SWF) kita itu sebetulnya lebih kepada untuk memaksimalkan nilai aset di negara kita, kemudian juga bisa mendapatkan revenue sebanyak-banyaknya. Supaya kita bisa mendapat fund lebih besar untuk membangun. Ada sedikit kepentingan di pembangunan. Karena memang kita akan gunakan profit SWF ini untuk membangun negara kita, mungkin tidak ke bidang-bidang yang secara komersial tidak visible," papar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dalam diskusi bersama pewarta secara virtual, Jumat (20/11).

Isa mengatakan, nantinya LPI tidak akan sama persis dengan fund manager. Peranannya akan lebih terarah pada pengelolaan uang pemerintah maupun mitra kerja investasi untuk pembangunan. Tapi di sisi lain, bukan berarti pemerintah melarang LPI untuk mengelola aset melalui portofilo seperti fund manager pada umumnya.

Sebab, kala nanti telah berdiri, LPI akan diberi modal sebesar Rp15 triliun dan uang itu tidak untuk diendapkan. "Uang ini tidak boleh idle juga. Pemerintah tidak mengizinkan uang ini idle. Maka itu dia akan melakukan sedikit portfolio investment management, tapi mandat yang utama bukan itu. Melainkan untuk berinvestasi langsung ke infrastruktur, langsung ke perusahaan yang mengembangkan teknologi,” terang Isa.

Dia menyampaikan, saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait LPI tersebut. Nantinya, LPI akan memiliki dewan pengawas yang diisi lima orang, dua di antaranya ialah menteri keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan menteri BUMN sebagai anggota. Tiga lainnya akan melalui proses seleksi yang berasal dari kalangan profesional yang dipilih oleh presiden.

Demikian halnya dengan dewan direksi, akan diisi lima orang dari kalangan profesional. Kelima orang itu akan diseleksi, dipilih oleh presiden, dan diserahkan ke DPR untuk disetujui.

Isa bilang, proses seleksi itu akan dilakukan setelah PP selesai dan berlaku efektif. Saat ini proses pembahasan RPP masih dalam tahap finalisasi dan harmonisasi antarkementerian.

"Mungkin harusnya hari ini sudah bisa disampaikan kepada Bapak Presiden, tapi saya belum cek lagi. Tapi yang jelas, di dalam proses penyusunan RPP ini, kita terbuka sampai drafnya ada di lamannya Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

LPI merupakan badan baru yang diamanatkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Setelah UU itu disahkan pada 5 Oktober 2020, pemerintah memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk menyelesaikan aturan pelaksana UU sapu jagat tersebut. Salah satu aturan pelaksana yang sedang digodok ialah mengenai LPI itu. (E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya