Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Dirut BPJS Ketengakerjaan Agus Susanto menegaskan bahwa pemerintah menaruh perhatian serius untuk perlindungan para pekerja Indonesia. Salah satu perlindungan itu ialah jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Agus, ada beberapa insentif yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya baru-baru ini pemerintah melakukan peningkatan manfaat tanpa menambah iuran.
“Manfaatnya luar biasa. Contoh dulu kalau meninggal punya anak dapat beasiswa Rp16 juta satu anak. Namun, dengan peningkatan manfaat ini, apabila pekerja meninggal, punya anak dua mereka akan diberikan beasiswa mulai SD sampai lulus sarjana,” ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Selain itu, sambung Agus, ada juga manfaat tunai untuk ahli waris. Jika mengalami kecelakaan, pekerja akan dibiayai sampai sembuh selama tidak bisa bekerja, diberikan santunan dan 100% upahnya diganti. “Kalau perlu, rawat di rumah juga bisa. Luar biasa ini,” katanya.
Oleh karena itu, Agus berharap bahwa perlindungan ini harus didapatkan dan dinikmati oleh seluruh pekerja di Indonesia, termasuk mereka yang bekerja sebagai nonaparatur sipil negara (ASN), serta para pekerja yang berada dalam lingkup koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM).
“Manfaat yang luar biasa ditambah lagi pemerintah memberikan relaksasi iuran. Jadi, iurannya diberikan keringanan sebesar 99%. Hampir gratis ini, hanya bayar 1% sudah dapat perlindungan seperti yang saya sampaikan,” pungkasnya.
Terkait perlindungan bagi pekerja koperasi dan UKM, Kementerian Koperasi dan UKM serta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sepakat melindungi pekerja sektor koperasi dan UMKM melalui nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto di Jakarta, kemarin.
“Kerja sama ini saya harapkan bisa mempercepat mendorong transformasi koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal. Kita juga bisa lihat kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi,” kata Teten.
Berdasarkan data dari BPJamsostek, baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BPJamsostek. (Des/Ant/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved