Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Realisasi Insentif Pajak Baru 24,6%

M Ilham Ramadhian Avisena
24/10/2020 05:40
Realisasi Insentif Pajak Baru 24,6%
Menteri Keuangan Sri Mulyani(ANTARA)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan realisasi serapan insentif pajak dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) baru sekitar Rp29,6 triliun, atau 24,6% dari total pagu sebesar Rp120,6 triliun. Dia mengajak jajaran Direktorat Jenderal Pajak terus berupaya menyampaikan informasi ihwal keringanan pajak yang diberikan pemerintah.

“Insentif perpajakan itu kita berikan Rp120,6 triliun meski sampai hari ini jumlah yang digunakan di bawah Rp30 triliun atau 24,6%. Namun, kita akan tetap berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintah hadir untuk membantu mereka,” ujarnya saat memberi sambutan dalam Spectaxcular 2020 secara virtual, kemarin. 

Sri Mulyani memerinci serapan yang baru sekitar Rp29,6 triliun itu berasal dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan ditanggung pemerintah mencapai Rp2,18 triliun, pembebasan PPh impor Pasal 22 sebesar Rp7,3 triliun, potongan PPh Pasal 25 badan sebesar Rp10,2 triliun, dan diberlakukannya percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Meski tergolong rendah, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan insentif pajak tetap harus diberikan demi meringankan beban masyarakat dan dunia usaha yang terdampak pandemi covid-19. Sri Mulyani menyadari, dengan insentif itu penerimaan negara akan terkoreksi. Namun, sebagai instrumen fiskal, pajak juga harus berfungsi sebagai stimulus.

Kendati demikian, ia mengingatkan jajaran Ditjen Pajak untuk tidak sertamerta abai pada tugas utama mereka mengumpulkan pajak. Masyarakat dan dunia usaha yang dikategorikan mampu membayar pajak dan tidak terdampak pandemi harus tetap dipungut kewajibannya.

“Itu yang kita perjuangkan karena sampai hari ini penerimaan pajak kita sudah mengalami kontraksi hingga lebih dari 17%, sementara belanja naik dan defisit kita meningkat hingga 6,34% dari PDB (produk domestik bruto) atau lebih dari Rp1.000 trilun,” tutur Sri Mulyani.


Pelaporan SPT

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan, pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan di 2020 sudah mencapai 13 juta wajib pajak. Angka itu meningkat tipis jika dibandingkan dengan realisasi pelaporan SPT Tahunan 2019 sebanyak 12,8 juta laporan.

“Penyampaian SPT Tahunan di 2020 mengalami peningkatan dari sekitar 12,8 juta pada 2019, tahun ini dapat mencapai angka 13 jutaan. Jadi ada peningkatan walaupun tidak besar,” ujarnya.

Suryo menambahkan, peningkatan pelaporan SPT Tahunan itu perlu diapresiasi lantaran terjadi di tengah pandemi covid-19 yang telah menekan perekonomian nasional. Peningkatan pelaporan SPT Tahunan itu juga kian mendekati target wajib pajak orang pribadi yang mencapai 18 juta orang. 

Pandemi, sambungnya, juga memaksa Ditjen Pajak cepat beradaptasi dan memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, pihaknya akan terus memanfaatkan teknologi digital untuk mempermudah masyarakat menyampaikan kewajibannya.

“Harapan besar kami ialah terjadi peningkatan kepatuhan perpajakannya,” ujar Suryo. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik