Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Hukum Rekrutmen Tenaga Kerja

RO/Micom
07/10/2020 12:04
UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Hukum Rekrutmen Tenaga Kerja
Ekonom Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah.(istimewa)

EKONOM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Muhammad Handry Imansyah menilai pengesahan UU Cipta Kerja mempunyai sejumlah sisi positif. Salah satunya kepastian hukum dalam rekrutmen tenaga kerja dan memberikan pengembangan produktivitas para tenaga kerja melalui berbagai pelatihan.  

"Terdapat pasal mengenai jaminan pelatihan kerja bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan untuk pekerja yang ikut BPJS tenaga kerja yang membayar iuran," kata Handry saat dihubungi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Handry juga menyorot terkait informasi dalam UU Cipta Kerja yaitu menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Handry, upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota masih tetap ada. Regulasinya ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

"Kenaikan upah tiap tahun juga berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan jika memang ada perbedaan angka dapat diselesaikan dengan negosiasi seperti yang sudah berlaku," ujar Handry.

Dalam UU Cipta Kerja yang disahkan pada Senin 5 Oktober kemarin, ketentuan soal pesangon juga diatur lebih rinci. Malah kata dia, kerja kurang dari satu tahun dapat satu bulan dan lebih dari satu tahun dapat dua bulan gaji.

"Pesangon juga masih ada kok," kata Handry.

Untuk itu Handry meminta DPR dan pemerintah agar lebih rinci dalam membuat aturan terkait tenaga kerja sehingga tidak mutitafsir. Apalagi hingga akan diatur dengan peraturan pemerintah.

"Ini akan lama bisa diimplementasikan dan membuat peluang akan adanya permainan yang bisa merugikan tenaga kerja," ujar Handry. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya