Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi II perdagangan 30 September 2020 karena tidak membayar kupon bunga dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan 29 September 2020, serta memperpanjang suspensi terhadap 23 perusahaan tercatat lainnya.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan di situs IDX, menyatakan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2020, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.]
Baca juga : Omzet 30 Ribu Badan Usaha Milik Desa Capai Rp2,1 Triliun
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2020 terdapat 24 (Dua Puluh Empat) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Adi, melalui keterbukaan Rabu, (30/9).
Sebanyak 23 perusahaan tercatat yang diperpanjang suspensi perdagangannya sejak tanggal 29 September 2020, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Kemudian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Kemudian PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS).
Kemudian PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kemudian PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). (OL-2)
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana menyatakan optimismenya terkait proposal yang diajukan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kepada penyedia indeks global MSCI.
BEI kebut proposal ke MSCI & FTSE. Aturan free float 15% masuk tahap final OJK, sementara daftar konsentrasi pemegang saham segera dirilis.
Langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi luas guna memastikan ekosistem pasar yang lebih kredibel, adaptif, serta kompetitif di tingkat internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved