Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan Efek PT Modernland Realty Tbk. (MDLN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi II perdagangan 30 September 2020 karena tidak membayar kupon bunga dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO), di Pasar Reguler dan Pasar Tunai sejak sesi I perdagangan 29 September 2020, serta memperpanjang suspensi terhadap 23 perusahaan tercatat lainnya.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan di situs IDX, menyatakan sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2020, dan sesuai dengan ketentuan II.6.3. Peraturan Nomor I-H: Tentang Sanksi, Bursa Efek Indonesia (Bursa) telah memberikan Peringatan Tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada Perusahaan Tercatat yang terlambat menyampaikan Laporan Keuangan dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud.
Mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H Tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan, Perusahaan Tercatat tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan atau Perusahaan Tercatat telah menyampaikan Laporan Keuangan namun tidak memenuhi kewajiban untuk membayar denda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H: Tentang Sanksi.]
Baca juga : Omzet 30 Ribu Badan Usaha Milik Desa Capai Rp2,1 Triliun
"Berdasarkan pemantauan kami, hingga tanggal 28 September 2020 terdapat 24 (Dua Puluh Empat) Perusahaan Tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan tersebut," kata Adi, melalui keterbukaan Rabu, (30/9).
Sebanyak 23 perusahaan tercatat yang diperpanjang suspensi perdagangannya sejak tanggal 29 September 2020, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY), PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY).
Kemudian PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Graha Andrasenta Propertindo Tbk (JGLE), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).
Kemudian PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Nipress Tbk (NIPS).
Kemudian PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Sugih Energy Tbk (SUGI).
Kemudian PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), dan PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO). (OL-2)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pasar derivatif domestik dengan meluncurkan lima saham baru sebagai underlying kontrak berjangka saham (KBS).
Pencatatan sukuk ini merupakan hasil dari konsistensi dan komitmen bank dalam menjawab tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif dan dinamis.
AKTIVITAS perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 23–26 Juni 2025 menunjukkan tren pelemahan di hampir seluruh indikator utama.
Hingga 28 Mei 2025, total nilai transaksi Repo di SPPA mencapai Rp100,85 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2,86 triliun.
BEI mencatat pergerakan pasar modal Indonesia selama pekan pertama Juni 2025 menunjukkan indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 0,87%.
Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB UKI) bekerja sama dengan Mirae Asset Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia, menyelenggarakan seminar nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved