Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendorong pengembangan solusi kesehatan dengan pemanfaatan teknologi di tengah pandemi covid-19. Ini dilakukan sebagai upaya dalam agenda percepatan transformasi digital.
“Salah satunya ialah telemedis. Ini adalah layanan kesehatan dari jarak jauh yang memungkinkan pasien dan nakes (tenaga kesehatan) bisa saling berdiskusi tanpa harus tatap muka secara fisik. Tidak sedikit masyarakat yang telah beralih ke layanan telemedis,” ujar Johnny saat membuka diskusi Telemedisin untuk Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan, akhir pekan lalu.
Berdasarkan data McKinsey pada 2000, 44% responden telah beralih dari konsultasi tatap muka ke daring. Dia juga menyebutkan lonjakan kunjungan ke aplikasi telemedis sebesar 600% selama pandemi.
Johnny menilai kebiasaan baru di bidang kesehatan menjadi salah satu indikator kuat bahwa pandemi covid-19 sebagai katalis yang mempercepat transformasi digital.
“Momentum yang menurut arahan Bapak Presiden Joko Widodo tidak boleh dilewatkan dan justru harus dimanfaatkan. Upaya ini tercakup dalam bingkai besar agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional,” ujarnya.
Dalam agenda itu, pemerintah melalui Kemenkominfo saat ini tengah serius melakukan percepatan transformasi digital nasional dengan lima prioritas. Pertama, penuntasan pembangunan infrastruktur internet berkecepatan tinggi di 12.548 desa/kelurahan dan 150 ribu titik layanan publik, termasuk layanan kesehatan, yang selama ini belum terjangkau layanan internet memadai.
Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) yang menjadi prasyarat terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia dan farming serta refarming spektrum frekuensi radio, baik untuk efiensi jaringan maupun pengembangan teknologi 5G.
Adapun prioritas ketiga ialah pembangunan SDM di bidang digital yang komprehensif dan berkelanjutan mulai level literasi digital, talenta digital, hingga level kepemimpinan era digital.
Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital dengan memfasilitasi program-program, seperti UMKM/UMi jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.
Terakhir, penyelesaian legislasi primer pendukung ekosistem digital, terutama Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran yang diharapkan mampu mendorong akselerasi digitalisasi televisi nasional berkelanjutan,” tandas dia. (Gan/Ant/S-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved