Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PRESIDEN Joko Widodo meresmikasn beroperasinya Pusat Logistik Berikat di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan beroperasinya PLB merupakan bentuk efesiensi dwelling time atau lama waktu barang masuk ke pelabuhan.
"Jadi dihadapi dengan membangun sistem yang efesien termasuk pada hari ini pusat logistik berita," ujar Jokowi di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (10/3).
Dirut PT Gerbang Teknologi Cikarang Benny Woenardi menuturkan, pemerintah sudah menetapkan perusahaan yang akan mengelola kawasan PLB. Salah satunya Cikarang Dry Port melalui PT Gerbang Teknologi Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka, Tbk.
"Kami menyambut baik terobosan pemerintah mengeluarkan payung hukum untuk fasilitas PLB di Indonesia. Kami akan memulai dengan PLB untuk komoditas kapas guna mendukung industri tekstil dan produk tekstil nasional. Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) untuk mewujudkan PLB kapas ini," ujar Benny
Pemerintah lanjutnya, juga telah menyiapkan berbagai insentif untuk menatik minat investor. Ada lima jenis insentif yang disediakan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Pertama, bagi perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk kawasan PLB.
Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM)
Kelima, dalam pasal 42B ayat 5 PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
PLB merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan pada Oktober 2015. Payung hukum PLB berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
Pusat Logistik ini tersebar di sejumlah wilayah Indonesia. Seperti produk kapas, susu dan turunannya di Cikarang, spare part automotif di Karawang, peralatan penunjang hulu migas di Balikpapan, produk pertanian dan alat berat di Marunda dan penimbunan BBM di Merak, Banten.
Hadir dalam acara tersebut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Perindustrian Saleh Husein, pejabat tinggi negara dan perwakilan perusahaan pengelola Pusat Logistik Berikat. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved