Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menanti Terobosan Kepemilikan bagi WNA

Dero Iqbal Mahendra
28/7/2020 05:30
Menanti Terobosan Kepemilikan bagi WNA
Pengunjung mendapatkan penjelasan dari pihak pengembang perumahan saat pameran hunian Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PANDEMI covid-19 secara langsung berdampak pada sektor properti. Karena itu, dibutuhkan katalis untuk mengakse­lerasi gerak dari pertumbuhan sektor ini. Salah satu akselerasi yang diharapkan asosiasi Realestat Indonesia (REI) yakni terkait kepemilikan asing atas properti di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum DPP REI, Totok Lusida, dalam Webinar Akselerasi Pemulihan Properti: Mencari Kebijakan Properti yang Extraordinary, pekan lalu.

Totok menyampaikan, meski sektor ini memiliki potensi yang besar,  sayangnya belum ada kepastian dari pemerintah tentang kepemilikan asing di Indonesia. “Kami berharap adanya kemudahan pembelian properti oleh orang asing. Tidak perlu harus memiliki KITAS, cukup visa multientry untuk waktu 3-5 tahun,” ujarnya.

Dalam hal kepemilikan WNA, ia pun menyarankan agar tidak ada pembedaan perlakuan dengan kepemilikan WNI, yakni SHMSRS/strata title pada apartemen dapat diterbitkan di atas tanah hak guna bangunan (HGB). Adapun untuk hak tanah diberikan sekaligus 90 tahun atau bertahap.

Dalam menanggapi itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A Djalil menyatakan dia dan para pengembang memiliki satu pemahaman yang sama dengan REI akan kepemilikan properti bagi WNA.

“Saya dari dulu sudah menyatakan, asing itu boleh saja beli, apa saja beli, kan barangnya tidak bisa dibawa ke luar negeri, justru mereka bawa duitnya ke dalam. Karena masalah ini stakeholder banyak dan kita sekarang memasukannya ke dalam RUU Cipta Kerja,” terang Sofyan.

Menteri ATR memahami apa yang menjadi pertimbangan para pengembang akan persoalan tersebut. Ia juga menekankan pemahaman pemerintah dan swasta untuk hal ini telah sama, meski menekankan bahwa dalam penyusunan RUU Cipta Kerja ini perlu betul-betul dijaga agar tidak digugat di Mahkamah Konstitusi, baik soal hak kepemilikan maupun batas waktu kepemilikannya.

Dalam RUU itu, kepemilikan apartemen bisa sampai 90 tahun. Adapun untuk rumah tapak (landed) akan diberikan hak pakai. Selain itu, guna melindungi kepentingan masyarakat, akan ada pembatasan terkait harga bagi WNA agar jangan sampai berebut segmen rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sambut positif

Kemungkinan keluarnya aturan kepemilikan properti bagi WNA pada Agustus mendatang disambut antusias para pengembang. Pendiri Agung Se­dayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), menilai, bila aturan rampung, akan berdampak positif bagi sektor properti dan sektor pariwisata.

“Saya yakin kalau Agustus benar jadi asing boleh beli dan bisa diselesaikan, ini sangat tepat sekali, karena semua memang menunggu ini,” tutur Aguan.

Ia pun menyarankan pemerintah agar mencontoh praktik di Thailand atau Malaysia yang memberikan longstay pass atau multiyear visa. Hal itu dilakukan agar keluarga WNA pun bisa keluar-masuk. Bila di luar negeri 10 tahun, di Indonesia cukup 5 tahun untuk bisa diperpanjang. (S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik