Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
UNDANG-UNDANG Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah disahkan pada 23 Februari 2016. UU tersebut dibuat guna mengatasi masalah pembiayaan perumahan.
Selama ini, sumber pembiayaan perumahan masih menggunakan sumber dana jangka pendek sehingga terjadi mismatch maturity.
Karena itu, dibutuhkan sumber dana murah jangka panjang yang salah satunya berasal dari Tapera.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono menyatakan keyakinannya bahwa keberadaan UU Tapera mampu mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan angka backlog mencapai 13,5 juta unit.
Sebenarnya, pemerintah sejak tahun lalu sudah melakukan upaya mengurangi angka backlog melalui Program Satu Juta Rumah.
Untuk itu, pemerintah menaikkan anggaran untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) lebih tinggi menjadi Rp30 triliun.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus menjelaskan besaran iuran Tapera sebesar 3%.
"Iuran pekerja sebesar 2,5% dan sisanya 0,5% ditanggung pemberi kerja didrop," katanya dalam diskusi bertajuk Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (03/03).
Maurin mengungkapkan besaran iuran 3% tersebut dihitung berdasarkan beban pemberi kerja dan pekerja serta mempertimbangkan aturan yang berlaku di setiap negara, yakni Singapura, Malaysia, dan India.
"Dan, pencapaian tujuan dalam memberikan fasilitas bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai peserta."
Ia menargetkan dana yang dikelola melalui Tapera bisa mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun dalam jangka waktu lima tahun.
"Perolehannya berasal dari iuran pegawai negara sipil (PNS) sebanyak 4,5 juta dan pekerja formal sebanyak 40 juta," ujarnya.
Pemerintah akan membentuk Badan Pengelola Tabungan Pengelola Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola simpanan yang ditempatkan pada bank kustodian yang ditunjuk, serta menetapkan Manajer Investasi (MI) yang mengatur dana.
Di sisi lain, Dirut Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) Heroe Soelistiawan menambahkan Bapertarum-PNS akan bergabung dengan BP Tapera.
Untuk itu, Bapertarum PNS sudah melakukan pembenahan sistem dan teknologi dengan akun individu maupun pembenahan administrasi iuran peserta.
Jangan profit oriented
Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Eddy Hussy berharap pengelolaan dana Tapera tersebut tidak mengutamakan keuntungan semata.
"Pengelolaan dananya nanti jangan sampai high cost, maksudnya jangan sampai profit oriented-lah. Mulai dari skema penempatan uangnya, bunga, juga jangan mengikuti mekanisme pasar," ujar Eddy di Jakarta, Rabu (2/3).
Ia pun berharap pengelolaan Tapera mengutamakan penyaluran dana untuk rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau yang kita harapkan dana Tapera ini dana murah dana jangka panjang yang bisa dimanfaatkan bagi MBR," ujar Eddy.
REI melihat beleid Tapera sebagai solusi untuk mengatasi kekurangan perumahan atau backlog pada masyarakat.
"Dalam jangka panjang, saya yakin dana Tapera mengatasi masalah kekurangan perumahan bagi masyarakat yang belum mempunyai rumah, khususnya di sektor MBR," kata dia. (Jay/Dro/S-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved