Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DEMI menggairahkan investasi melalui instrumen nonkonvensional, pemerintah berencana membatasi pengenaan pajak dana investasi realestat (DIRE) atau real estate investment trust (REIT) menjadi hanya sebesar 0,5%.
Tak hanya itu, pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada pengembang properti juga dibatasi 1%.
"Jadi totalnya hanya 1,5%. Dengan pajak itu kita akan lebih kompetitif daripada Singapura dan pasti akan lebih menarik bagi pengembang properti," ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution di kantornya.
DIRE merupakan instrumen investasi yang kerap digunakan pengembang properti untuk menambah kekuatan pendanaan pengembangan proyek.
Kendati demikian, pengembang di Indonesia enggan memanfaatkan DIRE lantaran pengenaan pajak begitu tinggi.
Untuk pajak DIRE atau REIT, Singapura selama ini hanya mengenakan tarif 3%.
Di Indonesia dikenai PPh 5%.
Akibatnya, pengembang properti domestik cenderung memanfaatkan DIRE di Singapura meski proyeknya ada di dalam negeri.
Darmin mengungkapkan pemerintah pusat akan mengoordinasikan penurunan pengenaan pajak itu kepada pemerintah daerah karena pengenaan tarif BPHTB merupakan kewenangan daerah.
"Harus dibicarakan lagi dengan daerah karena tarif BPHTB itu bukan berlaku untuk semua jenis, melainkan khusus untuk DIRE," kata Darmin.
Ketua Umum Realestat Indonesia Eddy Hussy meyakini penurunan pajak DIRE akan berdampak positif terhadap pertumbuhan properti.
Menurutnya, banyak pengembang yang menunggu insentif pengurangan pajak tersebut.
"Kalau tak ada insentif, sulit investor ikut masuk, yang akhirnya malah dinikmati negara lain," kata Eddy.
Ia berharap insentif itu bisa diberlakukan pada Maret 2016. (Jay/E-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved