Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Baleg Utamakan Bahas Klaster UMKM dari RUU Cipta Kerja

Mediaindonesia.com
19/4/2020 16:57
Baleg Utamakan Bahas Klaster UMKM dari RUU Cipta Kerja
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas (kiri).(MI/Andry Widyanto)

PEMBAHASAN RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR RI tetap akan dilanjutkan sekalipun ada sejumlah ancaman demonstrasi dari beberapa elemen buruh, di Jakarta pada 30 April 2020. Baleg, kata Supratman, tetap menghormati dan mendengarkan suara dan pendapat serikat pekerja.

“RUU Cipta Kerja itu ada banyak Klaster. Sebelumnya kami di Baleg sudah sepakat untuk tetap membahas klaster-klaster yang tidak menimbulkan polemik di masyarakat terlebih dulu,” kata Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI, Minggu (19/4/2020).

Baca juga:Defisit APBN Capai Rp 852 Triliun, Pemerintah Siap Berhemat

“Masukan dari teman serikat pekerja, kami apresiasi. Kita sudah katakan berkali-kali pembahasan klaster ketanagakerjaan itu paling akhir. Jadi masih sangat jauh,” ujar Supratman.
 
Supratman juga menyatakan dalam 11 klaster di RUU Cipta Kerja tidak semuanya ditolak oleh publik. “Ada beberapa bahkan diterima dengan baik oleh masyarakat seperti permudahan pembentukan UMKM dan koperasi. Nah inilah yang akan kita bahas terlebih dulu,” ungkap politikus asal Sulsel tersebut.

Supratman menegaskan, jika ada beberapa kluster yang tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat, pembahasan bisa jalan. Hanya soal waktu pembahasan tersebut masih terus dibicarakan.

Sebelum melanjutkan pembahasan RUU, Supratman meminta agar setiap fraksi untuk melakukan uji publik seluas-luasnya guna menerima masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Selanjutnya dari tahap ini akan muncul DIM (Daftar Inventaris Masalah).

Anggota DPR Fraksi Gerindra ini juga menegaskan tetap menghormati hak-hak masyarakat atau serikat pekerja yang ingin demonstrasi menyampaikan pendapatnya. Termasuk adanya rencana demo pada tanggal 30 April 2020.

Baca juga:Kemenkeu Beberkan 73 Barang Bebas Pajak Impor untuk Covid-19

“Itu hak masyarakat untuk berserikat. Namun, kita juga harus patuhi mekanismenya dalam menyampaikan pendapat tersebut. Terlebih saat ini ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar), maka itu juga harus dipenuhi mekanismenya,” kata Supratman. (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya