Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

BRI Relaksasi Kredit 135 Ribu Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

Hilda Julaika
13/4/2020 15:51
BRI Relaksasi Kredit 135 Ribu Pelaku UMKM Terdampak Covid-19
Kartu Automatic Teller Machine (ATM) milik Bank Rakyat Indonesia (BRI).(Antara)

PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan relaksasi kredit kepada 135 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak virus korona (covid-19). Adapun nilai pinjaman UMKM yang direlaksasi tersebut mencapai Rp14,9 triliun.

Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto menjelaskan, restrukturisasi tersebut diberlakukan sejak 16 Maret hingga 31 Maret 2020.

"BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM yang terdampak Covid-19 di Indonesia. Dengan nilai plafon pinjaman yang direstrukturisasi mencapai Rp14,9 triliun," papar Amam melalui keterangan resmi, Senin (13/4).

Skema restrukturisasi yang diberikan BRI untuk masing masing debitur berlainan sesuai dengan kondisi yang dihadapi debitur. Namun, dengan catatan usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal debitur memiliki itikad baik atau kooperatif.

Amam pun memastikan bahwa proses restrukturisasi kredit dilakukan dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian dengan melakukan assessment terhadap besaran dampak covid-19 ini terhadap usaha nasabah.

“Di sisi lain, implementasi relaksasi ini merupakan wujud komitmen BRI yang mendukung Pemerintah dalam upaya melindungi dan menyelamatkan para pelaku UMKM di Indonesia akibat imbas dari penyebaran covid-19,” ujarnya.

Tak hanya memberikan relaksasi, BRI juga memiliki berbagai program untuk tetap mendukung pertumbuhan para pelaku UMKM di tengah kondisi saat ini.

"Program tersebut di antaranya pendampingan dan konsultasi bisnis oleh lebih dari 38 ribu Relationship Manager, membantu menjual produk UMKM melalui Indonesia mall, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan virtual dan juga melalui penyaluran berbagai jenis program CSR BRI,” pungkas Amam.

Sebagai informasi, BRI melakukan relaksasi ini didasarkan pada pengimplementasian POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran covid-19. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya