Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Merger Lembaga Jasa Keuangan Merupakan Opsi Terakhir

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/4/2020 08:05
Merger Lembaga Jasa Keuangan Merupakan Opsi Terakhir
STIMULUS KEDUA PENANGANAN DAMPAK COVID-19(ANTARA)

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa (OJK) Keuangan, Wimboh Santoso, mengungkapkan kewenangan otoritas yang termaktub dalam Perppu 1/2020 merupakan pilihan terakhir bila pandemi covid-19 menyeret perekonomian Indonesia masuk ke dalam skema terburuk.

"Hak merger itu supaya OJK bisa lebih preemptive melakukan supervisory action dengan me-merger-kan lembaga keuangan termasuk bank dalam tidak kondisi normal, hak untuk lebih preemptive guna mengurangi ketidakpercayaan masyarakat dalam sektor keuangan," tutur Wimboh dalam video conference, Minggu (5/4).

Diketahui pasal 23 dalam Perppu 1/2020 itu memberikan kewenangan pada OJK untuk memberikan perintah tertulis kepada lembaga atau jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan pengambilalihan, integrasi dan atau konversi.

OJK juga memiliki kewenangan untuk menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Otoritas, kata Wimboh, juga akan melihat dengan detil kapan penggunaan hak tersebut digunakan. OJK bisa saja menggabungkan lembaga keuangan asalkan pemodalan pada perusahaan tersebut dinilai tidak lagi memadai.

"Itu otomatis dilakukan kalau permodalan berkurang, prosesnya ini minta ke pemilik atau induk untuk bisnis solusi interbank call money, mungkin disanggah juga dengan kebijakan bank sentral untuk lebih akomodatif terhadap menjaga likuiditas pasar. Hak merger ini pilihan terakhir supaya tak terlalu berlarut," jelas Wimboh.

Di kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, khusus perbankan, kata dia, sebetulnya otoritas selalu mendorong agar dilakukan peleburan.

"Tanpa covid pun kita mendorong bank untuk merger, supaya bisa bersaing dan memberikan kontribusi pada ekonomi kita," terang Heru.

Ia juga menjelaskan, kewenangan OJK dalam Perppu merupakan pijakan untuk mencegah memburuknya dampak pandemi ke perekonomian Indonesia utamanya di sektor keuangan.

"Bisa dibayangkan kalau banyak nasabah minta menunda, bank yang sehat pun bisa demam. Sehingga perppu itu kita bisa melakukan penyehatan lebih awal. Supaya bank itu tidak mengganggu," imbuhnya.

"Sehingga kita ingin, tapi jangan sampai terpakai, kalau ada bank sehat kemudian demam, kita ingin demam itu tidak menular, sehingga dengan Perppu itu bisa kita jaga, preemptive, supaya kita bisa melakukan penyehatan," pungkas Heru.

Sebelumnya, saat dihubungi pada Kamis (2/4), Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan, Perppu 1/2020 memiliki butir aturan yang terbilang tepat dalam kaitannya dengan sektor perbankan di tengah pandemi covid-19 yang efeknya menjalar ke berbagai sektor perekonomian.

"Saya lihat kali ini Perppu saat ini lebih bagus. Karena pada pasal 23 itu dimasukkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa menentukan status bank. Saya rasa itu bagus. Kenapa? Karena yang paling tahu tentang bank itu adalah OJK. OJK melakukan pengawasan langsung secara mikroprudensial terhadap bank-bank," tutur Aviliani saat dihubungi, Kamis (2/4). (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya